Terima Kasih Badan Adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2020
Berita Terkini
01 Februari 2021 |
KPU Kab. Malang
Masa kerja badan adhoc dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020 telah berakhir pada hari Minggu, tanggal 31 Januari 2021. PPK, Sekretariat PPK, PPS, dan Sekretariat PPS yang dibentuk dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020 telah berakhir secara resmi. Sebagaimana diatur pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Sempat mengalami penundaan sebagai dampak pandemi Covid-19, badan adhoc Pemilihan tahun 2020 menjalani masa kerja di tengah suasana pandemi Covid-19. Dengan berbagai resiko, tantangan, dan berbagai hal baru yang disesuaikan protokol kesehatan.
PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020 dibentuk mulai tanggal 15 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020. Menjalani masa kerja mulai tanggal 1 Maret 2020, PPK Pemilihan 2020 langsung membantu KPU Kabupaten Malang melaksanakan pembentukan PPS. Ketika pandemi Covid-19, masa kerja PPK dan Sekretariat PPK ditunda. Tanggal 31 Maret 2020, PPK Pemilihan tahun 2020 dinonaktifkan. Kemudian, dilanjutkan lagi mulai tanggal 15 Juni 2020, seiring dengan tahapan Pemilihan yang dilanjutkan lagi.
Di Kabupaten Malang dengan jumlah 33 kecamatan, maka PPK yang dibentuk adalah sejumlah 165 orang. Dalam pelaksanaan tugasnya, dibantu oleh Sekretariat PPK sejumlah 99 orang untuk seluruh Kabupaten Malang.
Berikutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibentuk di tingkat desa/kelurahan. Masa pembentukan PPS dimulai tanggal 15 Februari 2020 hingga 21 Maret 2020. Setelah terbentuk, PPS tidak dapat langsung memasuki masa kerja. Sebagaimana tahapan yang ditunda, masa kerja PPS juga mengalami penundaan. Sebagaimana diatur pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, masa kerja PPS dimulai tanggal 15 Juni 2020. "Diawali dengan pelantikan PPS, KPU Kabupaten Malang melaksanakannya dengan metode daring (dalam jaringan). Hal ini menyesuaikan situasi di saat itu yang tidak memungkinkan melakukan pelantikan secara langsung bagi seluruh PPS di wilayah kerja KPU Kabupaten Malang," ungkap Marhaendra Pramudya Mahardika Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang (1/2/2021). Di Kabupaten Malang terdapat 390 desa/kelurahan. Maka jumlah PPS dan Sekretariat PPS mengikuti sesuai kebutuhan tersebut. Untuk tiap desa/kelurahan, terdiri dari 3 (tiga) orang Anggota PPS dan 3 (tiga) orang Sekretariat PPS. "Secara keseluruhan, terdapat 1.170 orang Anggota PPS dan 1.170 Sekretariat PPS untuk membantu KPU Kabupaten Malang melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020," lanjut MP. Mahardika.
Selain PPK, Sekretariat PPK, PPS, dan Sekretariat PPS, badan adhoc penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020 melibatkan PPDP, KPPS, dan Petugas Ketertiban TPS.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020 dibentuk mulai 24 Juni 2020 hingga 14 Juli 2020. Masa kerja PPDP dimulai 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020. Pada saat itu, KPU Kabupaten Malang membentuk 4.969 PPDP yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Malang. Hal ini disesuaikan dengan jumlah estimasi TPS yang dipersiapkan KPU Kabupaten Malang ketika itu.
Berikutnya, badan adhoc penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020 adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Ketertiban TPS. KPPS dan Petugas Ketertiban TPS ini dibentuk 1 Oktober 2020 hingga 23 November 2020. Masa kerja dimulai tanggal 24 November 2020 hingga 23 Desember 2020. "Merekalah yang berperan melaksanakan pemungutan suara di tiap TPS di seluruh wilayah Kabupaten Malang. Sesuai jumlah 4.999 TPS, dimana dibentuk 7 orang KPPS dan 2 orang Petugas Ketertiban TPS untuk tiap TPS," kata Marhaendra Pramudya Mahardika. "Keseluruhan terdapat 34.993 KPPS dan 9.998 Petugas Ketertiban TPS untuk melaksanakan pemungutan suara di wilayah Kabupaten Malang," lanjutnya.
Berikut ini daftar jumlah personil Badan adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020 :
- PPK : 165 orang,
- Sekretariat PPK : 99 orang,
- PPS : 1.170 orang,
- Sekretariat PPS : 1.170 orang,
- PPDP : 4.969 orang,
- KPPS : 34.993 orang, dan
- Petugas Ketertiban TPS : 9.998 orang.
"Badan adhoc penyelenggara Pemilihan tahun 2020 inilah yang turut menyumbangkan kesuksesan pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020. Atas kerja keras, dedikasi, dan darma bakti mereka, penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020 dapat terlaksana dengan baik dan dapat dipertangungjawabkan," tutur Marhaendra Pramudya Mahardika. "KPU Kabupaten Malang menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh PPK, Sekretariat PPK, PPS, Sekretariat PPS, PPDP, KPPS, dan Petugas Ketertiban TPS Pemilihan Tahun 2020 se-Kabupaten Malang." pungkas MP. Mahardika. ***
(mpm)