Tentang Relawan Demokrasi
Berita Terkini
28 Agustus 2020 |
KPU Kab. Malang
Salah satu pilar utama Pemilihan adalah partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Keterlibatan pemilih dalam proses demokrasi menjadi sebuah legitimasi atas hasil Pemilihan. Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat, maka dapat diartikan bahwa tingkat legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilihan juga tinggi.
Target tingkat partisipasi masyarakat yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 77,5% telah dapat dicapai oleh KPU pada perhelatan Pemilu Serentak 2019, bahkan melebihi target hingga mencapai 81%. Rentang waktu yang tidak terlalu jauh antara Pemilu Serentak 2019 dengan Pemilihan Serentak 2020, menjadi tantangan bagi KPU penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam mempertahankan tingkat partisipasi masyarakat.
Tantangan selanjutnya yakni Pemilihan Serentak Tahun 2020 diselenggarakan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Meskipun KPU telah menjamin bahwa pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 mematuhi protokol kesehatan, akan tetapi sebagian masyarakat masih dihinggapi kekhawatiran yang akhirnya dapat mendorong mereka untuk cenderung tidak datang ke TPS. Tentunya penyelenggara harus mampu berinovasi dalam menghadapi keterbatasan ruang gerak untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih agar meyakinkan pemilih bahwa Pemilihan tahun 2020 aman dan sehat.
Tantangan tersebut harus dijawab oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang lebih kreatif dan menarik agar pemilih menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020. Selain melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam bentuk langsung tatap muka atau melalui media, strategi dengan memanfaatkan agen-agen demokrasi sebagaimana dilakukan pada Pemilu Serentak 2019, dapat juga dilakukan.
Program Relawan Demokrasi telah memberikan kontribusi yang positif dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu Serentak 2019. Dengan demikian diharapkan Program Relawan Demokrasi mampu menggerakkan pemilih agar aktif dalam tahapan Pemilihan, utamanya pada tahapan pemungutan suara 9 Desember 2020. Relawan Demokrasi ini akan menjadi mitra KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis kabupaten/kota.
Program yang digagas KPU melibatkan kelompok masyarakat yang berasal dari 10 (sepuluh) basis pemilih strategis yaitu basis keluarga, basis pemilih pemula, basis pemilih muda, basis pemilih perempuan, basis penyandang disabilitas, basis pemilih berkebutuhan khusus, basis kaum marginal, basis komunitas, basis keagamaan, dan basis warga internet. Pelopor-pelopor demokrasi dibentuk di setiap basis, yang kemudian menjadi penyuluh pada masing-masing komunitasnya. Segmentasi berdasarkan basis pemilih dilakukan dengan kesadaran bahwa tidak semua lapisan masyarakat mampu dijangkau oleh program KPU.
Program Relawan Demokrasi bertujuan untuk:
1. Meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan;
2. Membangkitkan kesukarelaan masyarakat sipil dalam agenda Pemilihan dan demokrasi;
3. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi;
4. Meningkatkan kualitas Pemilihan.
Seleksi
1. Seleksi dilakukan di tingkat KPU Kabupaten/Kota secara terbuka dan transparan;
2. Target sasaran sosialisasi dan pendidikan pemilih berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017, yang meliputi 11 (sebelas) basis pemilih, yakni basis keluarga, basis pemilih pemula, basis pemilih muda, basis pemilih perempuan, basis penyandang disabilitas, basis pemilih berkebutuhan khusus, basis kaum marginal, basis komunitas, basis keagamaan, basis warga internet dan basis itu sendiri. Mengingat bahwa Relawan Demokrasi adalah subjek yang akan melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih, maka hanya mencakup 10 (sepuluh) basis pemilih;
3. Jumlah setiap basis pemilih paling banyak 5 (lima) orang, dengan menyesuaikan ketersediaan anggaran masing-masing KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
4. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat mengatur komposisi jumlah dan sasaran basis pemilih;
5. Seleksi dapat dilakukan melalui:
a.pendaftaran secara langsung atau melalui email resmi KPU Kabupaten/Kota; atau
b. berdasarkan usulan atau rekomendasi dari kelompok strategis setiap basis pemilih.
6. KPU Kabupaten/Kota melakukan seleksi administrasi dan wawancara kompetensi para pendaftar;
7. KPU Kabupaten/Kota dilarang merekrut anak, saudara, atau sanak famili, tanpa memiliki kompetensi dan tanpa proses seleksi.
Pelaksanaan Kegiatan Relawan Demokrasi dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Pembentukan Relawan Demokrasi dan kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. mempertimbangkan status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat;
b. menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengoptimalkan pemanfaatan laman dan media sosial resmi untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat.
Relawan Demokrasi dalam melakukan kegiatannya memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh peserta kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat.
Aspek kesehatan dan keselamatan yang harus dipatuhi dalam kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat dengan metode tatap muka secara langsung adalah sebagai berikut:
a. pengaturan pembatasan jumlah peserta dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta;
b. seluruh peserta wajib menggunakan alat pelindung diri, yang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
c. pengaturan larangan berkerumun;
d. masing-masing peserta membawa perlengkapan tulis, ibadah atau perlengkapan lainnya, serta tidak menggunakan barang atau peralatan secara bersama;
e. apabila tersedia peralatannya, dilakukan pengukuran suhu badan sebelum mengikuti atau masuk ke dalam ruangan kegiatan; dan
f. antar peserta tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya.
Kode Etik
Setiap Relawan Demokrasi wajib mematuhi kode etik sebagai berikut:
1. bersikap independen tidak memihak terhadap peserta Pemilihan;
2. tidak melakukan tindak kekerasan atau perbuatan tercela;
3. menghormati adat dan budaya setempat;
4. tidak bertindak diskriminatif;
5. tidak menerima pemberian atau gratifikasi dalam bentuk apapun dari peserta Pemilihan.
Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik diberikan sanksi pemberhentian sebagai Relawan Demokrasi, setelah dilakukan klarifikasi.