Surat Edaran Bupati Malang tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang
Berita Terkini
19 Maret 2020 |
KPU Kab. Malang
SURAT EDARAN NOMOR : 800/2421/35.07.201/2020 TAHUN 2020
TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
Bahwa dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan sebagai tindak lanjut dari :
1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah;
2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019,
maka bersama ini dihimbau kepada seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyesuaian Sistem Kerja
a. Aparatur Sipil Negara dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah dan/atau di kantor, namun demikian Kepala Perangkat Daerah wajib memastikan Pejabat yang bertanggungjawab secara hirarkis terhadap akuntabilitas pelaksanaan kinerja Perangkat Daerah;
b. Terhadap pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana huruf a, Kepala Perangkat Daerah wajib melaporkan kepada Bupati Malang melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.
2. Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas
a. Pelaksanaan Apel Pagi termasuk Olahraga Senam setiap hari Jumat ditiadakan;
b. Penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan secara selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensinya serta memanfaatkan secara optimal teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik melalui sarana teleconference dan/atau video conference;
c. Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/atau kegiatan lain di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta;
d. Perjalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan;
e. Menunda perjalanan dinas luar negeri;
f. Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik dalam rangka Pendidikan dan Pelatihan serta orientasi yang belum dilaksanakan agar ditunda atau dibatalkan atau dilaksanakan melalui sistem pembelajaran jarak jauh (e-learning) dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi;
g. Pendidikan dan Pelatihan serta Bimbingan Teknis yang sedang dilaksanakan agar menerapkan standar kesehatan maksimum;
h. Mengatur kembali jadwal/menunda pelaksanaan Kunjungan Kerja dari Daerah lain ke Pemerintah Kabupaten Malang;
i. Menyampaikan laporan kesehatan apabila ditemukan adanya pegawai di lingkungan kerja yang berada dalam status pemantauan dan/ diduga dan/ atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit COVID-19.
3. Penerapan Standar Kebersihan
a. Meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yaitu dengan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), menyediakan hand sanitizer, dan melakukan pembersihan/sterilisasi pada seluruh sarana di Lingkungan kantor apabila diperlukan;
b. Mengubah cara berjabat tangan antar ASN dengan cara tidak bersentuhan langsung satu sama lain;
c. Menggunakan masker apabila diperlukan atau sakit;
d. Bagi ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara yang terjangkit COVID-19 atau yang pernah melakukan perjalanan ke negara yang terjangkit COVID-19 agar segera menghubungi petugas Pusat Kesehatan Masyarakat terdekat.
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret sampai dengan tanggal 31 Maret 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Demikian untuk menjadi perhatian dan pelaksanaannya.
Malang, 17 Maret 2020
Ditandatangani Bupati Malang
Sanusi