Sosialisasi dan Edukasi Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 melalui Media Online
Berita Terkini
02 April 2020 |
KPU Kab. Malang
Dalam rangka mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Surat Dinas KPU RI Nomor 301/PP.06.SD/06/KPU/IV/2020. Surat Dinas ini ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar melaksanakan sosialisasi dan edukasi dalam upaya mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi resiko infeksi Covid-19.
KPU RI menyampaikan strategi sosialisasi sebagai berikut :
1. Optimalisasi pemanfaatan laman (website) dan media sosial resmi KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, meliputi :
a. Facebook;
b. Instagram;
c. Twitter;
d. Youtube; dan
e. media sosial lainnya.
2. Menyusun desain dan materi/konten sosialisasi yang menarik, simpel, kekinian, edukatif, dan durasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dalam bentuk infografik dan/atau video iklan layanan masyarakat, dengan tema pencegahan dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi resiko infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
3. Dalam menyusun desain dan materi/konten sosialisasi pada angka 2 tersebut menggunakan data/informasi yang bersumber dari Pemerintah atau lembaga resmi lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan, dan mencantumkan sumber data/informasi tersebut.
"Berpedoman pada Surat Dinas KPU RI tersebut, kami menyebarkan media sosialisasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19," kata Marhaendra Pramudya Mahardika Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang (1/3/2020). "Tujuannya tentu terutama demi menyebarluaskan pengetahuan tentang penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19," katanya. "Kami maksimalkan penggunaan media online, mulai dari laman www.kpud-malangkab.go.id, Instagram @kpukabmalang, Facebook @KPU Kab. Malang, dan Twitter @kpu_malang. Juga kami sebarkan melalui grup Whatsapp KPU Kabupaten Malang," lanjut MP. Mahardika.
Saat ini KPU Kabupaten Malang telah memiliki personil badan adhoc, PPK yang tersebar di 33 kecamatan dan PPS yang tersebar di 390 desa/kelurahan. Meskipun berdasar instruksi KPU RI, masa kerja badan adhoc (PPK dan PPS) masih ditunda. "PPK kami berjumlah 165 orang di 33 kecamatan. Jumlah anggota PPS mencapai 1.170 orang di 390 desa dan kelurahan. Tentu ini adalah energi yang luar biasa demi memaksimalkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Meskipun harus ditunda masa kerjanya, tapi kami meminta bantuan badan adhoc agar turut menyebarluaskan materi penanganan dan pencegahan Covid-19," tuturnya.
"Pandemi Covid-19 ini merupakan peristiwa yang harus menjadi perhatian bersama. Upaya mencegah penyebaran Covid-19 kini adalah tugas kemanusiaan. Tugas semua individu demi menjaga kelangsungan hidup bersama." pungkas MP. Mahardika. *** (mpm)