Sistem Pemilu dan Ragam Sistem Pemerintahan
Berita Terkini
21 April 2022 |
KPU Republik Indonesia
Jakarta, kpu.go.id â€" Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan multi partai. Sistem ini setidaknya telah berjalan pada pemilu pasca reformasi 1998. Pentingnya sistem politik suatu negara salah satunya adalah untuk memberikan ruang bagi rakyat menagih tanggungjawab atau janji wakil-wakil rakyatnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat memenuhi undangan sebagai narasumber Focus Group Discussion (FGD) Kajian Strategik Urgent dan Cepat (Jurpat) Ditjian Ideologi dan Politik Debidjianstrat Lemhanas RI, Kamis (21/4).
Dalam kegiatan dengan tema �"Presidential Threshold Pada Pemilihan Presiden di Indonesia†tersebut, Hasyim secara khusus memang banyak menyampaikan terkait sistem pemerintahan baik parlementer maupun presidensial. Bahkan oleh pria asal Jawa Tengah sistem presidensial yang dianut oleh bangsa Indonesia dikupas perjalanan sejarahnya baik sebelum perubahan UUD 1945 maupun setelah UUD 1945.
Hal lain yang juga disampaikan pada kesempatan tersebut adalah masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diatur 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali sesuai UUD 1945 dan UU Pemilu.
Sebelumnya kegiatan dibuka oleh Deputi Pengkajian Strategik Lemhannas RI Reni Mayerni serta Dirjian Ideologi dan Politik Debidjianstrat Kedeputian Pengkajian Lemhannas RI Berlian Helmy.
Hadir narasumber lainnya dengan ragam pendapatnya terkait presidential threshold, Pakar Politik BRIN Siti Zuhro (daring), Pakar Ilmu Politik UI, Sri Budi Eko Wardani, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Dirjen Politik Dalam Negeri Kemendagri Syamardani, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi serta Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)