Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS tanggal 10 s.d 12 Maret 2020
Berita Terkini
10 Maret 2020 |
KPU Kab. Malang
Seleksi Wawancara calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilaksanakan mulai tanggal 10 sampai dengan 12 Maret 2020. KPU Kabupaten Malang telah mendelegasikan pelaksanaan seleksi wawancara calon anggota PPS ini kepada PPK se-Kabupaten Malang. "Kami delegasikan tugas seleksi wawancara kepada PPK. Pelaksanaan seleksi wawancara calon anggota PPS dilakukan di Kantor PPK masing-masing," kata Marhaendra Pramudya Mahardika Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang (10/3/2020).
Pendelegasian tugas seleksi seleksi wawancara calon anggota PPS kepada PPK ini didasarkan sesuai tercantum pada Keputusan KPU RI Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dengan demikian KPU Kabupaten Malang menjalankan pengawasan dalam rangka pelaksanaan seleksi wawancara tersebut. Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Malang disebar ke 33 kecamatan di Kabupaten Malang untuk melaksanakan monitoring dan supervisi.
Materi seleksi wawancara calon anggota PPS mencakup :
a) rekam jejak calon anggota PPS;
b) pengetahuan tentang Pemilu, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPS; dan
c) klarifikasi tanggapan masyarakat.
"Dalam setiap desa/kelurahan akan dipilih 3 (tiga) orang sebagai anggota PPS. Kabupaten Malang memiliki 390 desa dan kelurahan. Nantinya akan dipilih 1.170 orang sebagai anggota PPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020," pungkas MP. Mahardika. *** (mpm)