Rencana Strategis (Renstra) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Tahun 2020-2024
Berita Terkini
21 Juni 2021 |
KPU Kab. Malang
Perencanaan yang baik merupakan pijakan awal untuk menentukan arah kebijakan yang strategis melalui penetapan program dan kegiatan yang tepat. Perencanaan yang bersifat strategis merupakan acuan bagi semua pihak dalam memformulasikan kebijakan, melakukan pemantauan monitoring, dan mengevaluasi program agar sasaran kegiatan yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.
Rencana Strategis (Renstra) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Tahun 2020-2024 merupakan pedoman selama lima tahun ke depan serta panduan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Komisi Pemilihan Umum, yang disusun dengan mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis, terutama yang menyangkut potensi, peluang, tantangan, dan permasalahan yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum. Renstra dirumuskan untuk menjadi arahan bagi seluruh jajaran KPU Kabupaten Malang dan para pemangku kepentingan dalam upaya mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan.
Mengingat hal tersebut maka semua unit kerja, pimpinan dan staf Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang harus melaksanakannnya secara akuntabel dan senantiasa berorientasi pada peningkatan kinerja. Untuk menjamin keberhasilan pelaksanaannya dan mewujudkan pencapaian Visi Renstra Komisi Pemilihan Umum 2020-2024 yaitu KPU menjadi penyelenggara pemilu yang profesional, berintegritas dan mandiri untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas. Atas segala masukan dan sumbangan pemikiran semua pihak yang telah
berpartisipasi mewujudkan Renstra KPU Kabupaten Malang Tahun 2020-2024 disarnpaikan penghargaan dan terima kasih. Sernoga dokumen perencanaan ini bermanfaat dalam mewujudkan Komisi Pemilihan Umurn Kabupaten Malang sebagai lernbaga penyelenggara Pemilu yang rnerniliki integritas dan kredibilitas.