Rapid Tes Sebelum Laksanakan Verifikasi Faktual Dukungan Bapaslon Perseorangan
Berita Terkini
30 Juni 2020 |
KPU Kab. Malang
KPU Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Rapid Tes bagi petugas Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2020, yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 Juni 2020. Pelaksanaan Rapid Tes digelar di masing-masing Puskesmas di wilayah Kabupaten Malang.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Malang telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang pada tanggal 25 Juni 2020. KPU Kabupaten Malang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang untuk melaksanakan Rapid Tes bagi 2.632 orang Petugas Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Jumlah ini merupakan jumlah Anggota dan Sekretariat PPS di Kabupaten Malang, yakni sebanyak 2.340 orang serta jumlah petugas verifikator (tenaga pendukung) yakni 292 orang.
Berikutnya, KPU Kabupaten Malang menyampaikan kepada 33 PPK untuk berkoordinasi dengan Puskesmas di wilayah masing-masing. Koordinasi dengan Puskesmas ini untuk mengatur teknis pelaksanaan Rapid Tes, mendata jumlah kuota di masing-masing Puskesmas, serta mengatur jadwal pelaksanaan dan pesertanya.
Pelaksanaan Rapid Tes bagi petugas Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan ini dilaksanakan berdasar Surat Dinas KPU RI Nomor 481 tahun 2020 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 491 Tahun 2020. Selain dilakukan Rapid Tes sebelum melaksanakan verifikasi faktual, petugas verifikator juga dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) antara lain masker, hand sanitizer, pelindung wajah, sarung tangan plastik, dll.***