Rapid Tes Bagi 4.969 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Berita Terkini
12 Juli 2020 |
KPU Kab. Malang
KPU Kabupaten Malang melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang untuk pelaksanaan Tes Cepat atau Rapid Tes bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020. Berikutnya, tanggal 11 dan 13 Juli dilaksanakan Rapid Tes bagi 4.969 PPDP yang tersebar di 390 desa/kelurahan di 33 Kecamatan di wilayah Kabupaten Malang.
Rapid Tes untuk PPDP yang akan bertugas melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) ini dilakukan di 39 puskesmas di wilayah Kabupaten Malang. "Kami telah membagi jadwal dan peserta rapid tes di tiap kecamatan. Dilaksanakan tanggal 11 dan 13 Juli 2020, tergantung kesiapan puskesmas menjalankan Rapid Tes," kata Marhaendra Pramudya Mahardika Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang (12/7/2020).
Rapid Tes bagi PPDP dilaksanakan sebagaimana perintah Surat Dinas KPU RI Nomor 546 Tahun 2020 tanggal 9 Juli 2020. Bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan kesehatan yang berkaitan dengan Covid-19 terhadap PPDP setelah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang Pengangkatan PPDP di wilayah kerjanya.
Dari hasil Rapid Tes, jika terdapat PPDP yang dinyatakan reaktif, akan dilakukan penggantian dengan PPDP lain yang diusulkan PPS, yang berikutnya juga dilakukan pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19.
"Kami mewajibkan semua PPDP menjalani Tes Rapid. Jika terdapat yang reaktif, langsung digantikan PPDP dari usulan PPS yang juga akan menjalani Rapid Tes. Kami harus memastikan bahwa PPDP yang akan melaksanakan Coklit ke rumah-rumah warga benar-benar tidak terdapat indikasi gangguan kesehatan terkait Covid-19," pungkas MP. Mahardika. *** (mpm)