Rapat Sosialisasi Sistim Kerja Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan KPU
Berita Terkini
10 Juni 2020 |
KPU Kab. Malang
KPU Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Sosialisasi Surat Edaran KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Sistim Kerja Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Rabu (10/6/2020). Rakor yang diselenggarakan menggunakan media Dalam Jaringan (Daring) ini menghadirkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM serta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Dimulai pukul 10.00 WIB, rakor dibuka dengan pengantar dari Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim Rochani. "Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas di KPU Kabupaten/Kota, terutama yang sedang menyelenggarakan Pemilihan, perlu tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai," kata Rochani.
Selain itu, Rakor juga dibuka oleh sambutan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro. Komisioner yang akrab dipanggil Ndan Gogot ini menegaskan bahwa tugas sosialisasi justru makin penting. "Selain mensosialisasikan tentang penyelenggaraan Pemilihan Lanjutan, Divisi Sosdiklih Parmas SDM KPU Kabupaten/Kota juga harus menyampaikan tentang protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Hal ini juga untuk menjaga kepercayaan publik," kata Gogot Cahyo Baskoro.
Secara detail dan terperinci, pemaparan materi tentang isi dan penerapan Surat Edaran KPU Nomor 19 Tahun 2020 disampaikan oleh Plt. Sekretaris KPU Jatim Suharto Totok. Beliau menjelaskan per bagian dan langkah penerapan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. Seusai pemaparan, dibuka sesi tanya jawab untuk mendiskusikan pelaksanaan sistim kerja sesuai SE tersebut.
"Kami telah menerapkan sistim kerja dengan berpanduan sesuai protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan KPU Kabupaten Malang. Dengan SE yang diterbitkan tanggal 4 Juni ini, kami tinggal menyesuaikan saja," kata Arief Subagyo Sekretaris KPU Kabupaten Malang seusai rakor daring ini.
"Menindaklanjuti SE, kami akan segera membentuk Tim Penanganan Covid-19 di lingkungan KPU Kabupaten Malang. Upaya sosialisasi dan edukasi terkait Covid-19 akan kami tingkatkan agar upaya preventif dapat dilakukan dengan didasari pengetahuan, serta mengurangi kecemasan berlebihan dari fenomena penyebaran Covid-19 ini," pungkas Marhaendra Pramudya Mahardika Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Malang. ***