Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan DPS Pemilihan Tahun 2020
Berita Terkini
13 September 2020 |
KPU Kab. Malang
Sabtu, 12 September 2020 di Gedung Graha Paripurna Kabupaten Malang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sebanyak 2.012.784 pemilih telah ditetapkan dalam DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2020, yang tersebar di 33 Kecamatan, 390 Desa/Kelurahan dan 4.999 TPS.
Khilmi Arif, Komisioner KPU Kab. Malang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengatakan bahwa daftar pemilih yang telah ditetapkan dalam DPS ini merupakan hasil kerja KPU yang dibantu badan adhoc mulai dari PPDP, PPS dan PPK. â€�"Kita memutakhirkan data hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu 2019 dengan cara mencocokkan dan meneliti data, bertemu langsung dengan pemilih kemudian menyusunnya dalam sistem informasi data pemilih (Sidalih) untuk menjadi DPS yang tertuang dalam formulir A.1-KWKâ€, pungkas Khilmi.
Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan DPS itu diikuti oleh Bawaslu Kab. Malang, perwakilan Partai politik, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Malang. Hadir pula Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani beserta komisioner KPU Kab. Malang antara lain Anis Suhartini, Khilmi Arif, Nurhasin, Abdul Fatah, dan Marhaendra Pramudya Mahardika.
Perlu diketahui, lanjut Khilmi, pemutakhiran data pemilih masih akan berlanjut hingga pertengahan Oktober 2020. Pada tanggal 19 sd 28 September 2020, DPS akan diumumkan di balai desa dan tempat strategis lainnya. Pengumuman ini dimaksudkan agar masyarakat dapat melihat secara langsung nama-nama pemilih. Jika terdapat anggota keluarga yang sudah memenuhi syarat namun belum masuk dalam DPS, maka saat itu masyarakat dapat memberi masukan, datang ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Desa/Kelurahan. Masukan tersebut disertai bukti autentik data administrasi kependudukan.
Dengan demikian, prinsip melindungi hak pilih akan terjaga dan terlaksana dengan baik atas kerjasama dan keterlibatan semua unsur, elemen masyarakat baik sebagai pemilih maupun sebagai peserta pemilihan, jelas Khilmi. *