Rapat Koordinasi Pembentukan PPK Bersama Bawaslu Kabupaten Malang
Berita Terkini
17 Januari 2020 |
KPU Kab. Malang
KPU Kabupaten Malang mengundang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang untuk berkoordinasi terkait pembentukan PPK Pemilihan Tahun 2020, Jumat (17/1/2020). Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Malang Jalan Panji Nomor 119 Kepanjen ini dihadiri Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Malang. Hadir Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini didampingi Abdul Fatah, Khilmi Arif, Marhaendra Pramudya Mahardika, dan Nurhasin. Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M. Wahyudi hadir bersama komisioner yakni Abdullah Alam Amrullah, M. Hazairin, dan George Da Silva.
KPU Kabupaten Malang menyampaikan persiapan kegiatan pembentukan PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2020. Bahwa KPU Kabupaten Malang telah melaksanakan penyampaian pengumuman pembentukan PPK kepada masyarakat melalui laman www.kpud-malangkab.go.id, papan pengumuman, baliho, serta dimuat di media cetak. Pemaparan disampaikan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang MP. Mahardika. "Kami mendasarkan pembentukan PPK Pemilihan 2020 dengan pedoman PKPU Nomor 3 Tahun 2015, PKPU Nomor 12 Tahun 2017, PKPU Nomor 13 Tahun 2017, dan Surat Dinas KPU RI Nomor 12 Tahun 2020," papar MP. Mahardika. "Esok tanggal 18 Januari 2020 kami mulai penerimaan pendaftaran calon anggota PPK di Kantor KPU Kabupaten Malang," lanjutnya.
Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait pembentukan PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2020. "Untuk tetap menyambung komunikasi dan penyamaan persepsi tentang tata cara pembentukan PPK. Agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi yang ditangkap antar lembaga penyelenggara." kata MP. Mahardika seusai acara. *** (mpm)