KPU Kabupaten Malang melaksanakan Rapat Koordinasi bersama 33 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Malang pada tanggal 24 Juni 2020 di Aula Tumapel KPU Kabupaten Malang. Rakor ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan pembentukan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020.
Sebagaimana tercantum dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 487 Tahun 2020, pembentukan PPDP dikelola oleh unit kerja yang menangani bidang Sumber Daya Manusia berkoordinasi dengan unit kerja yang menangani bidang Program dan Data. "Pembentukan PPDP ini merupakan tanggung jawab Divisi Sosdiklih Parmas SDM berkoordinasi dengan Divisi Perencanaan, Data, Informasi. Karena pembentukan PPDP acuannya jumlahnya didasarkan pada hasil pemetaan TPS yang telah disampaikan oleh Divisi Perencanaan, Data, Informasi. Kami menentukan 1 orang PPDP untuk 1 TPS," terang MP. Mahardika Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang (25/6/2020).
Rakor yang diadakan KPU Kabupaten Malang dilaksanakan dalam rangka menyampaikan informasi dan mekanisme pembentukan PPDP kepada PPK. Berikutnya, PPK yang akan meneruskan kepada PPS tentang mekanisme pembentukan PPDP.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupakan Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dan/atau warga masyarakat yang diusulkan PPS setempat untuk membantu dalam pemutakhiran data pemilih. "Jadi, PPS yang akan bergerak untuk berkoordinasi dengan pihak RT dan RW di wilayah masing-masing untuk mendapatkan usulan nama calon PPDP, sesuai TPSnya." kata MP. Mahardika.
Dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 487 tahun 2020 telah diatur syarat tambahan bagi calon PPDP yang bertujuan untuk menerapkan Protokol Pencegahan COVID-19, antara lain :
a. Berusia diantara 20 hingga maksimal 50 tahun;
b. Sehat jiwa dan tidak memiliki riwayat penyakit degeneratif;
c. Bersedia bekerja melakukan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah di wilayah kerjanya;
d. Bersedia mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 selama bekerja.
"Di masa pandemi Covid-19 ini, kami ketat melaksanakan regulasi yang didasarkan Protokol Kesehatan. Kami berupaya maksimal agar pelaksanaan tahapan Pemilihan terhindar dari masalah penyebaran Covid-19," pungkas MP. Mahardika. ***