PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021
Berita Terkini
09 Agustus 2021 |
KPU Kab. Malang
Jakarta (9/8/2021) Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2. Perpanjangan PPKM dilakukan pada 10-16 Agustus 2021. �"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers pada Senin (9/8/2021).
Perpanjangan ini dilatarbelakangi oleh hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya. Luhut memaparkan, tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021. Selain itu, jumlah keterisian rumah sakit dan kematian akibat Covid-19 di Jawa-Bali juga menurun.
Pada perpanjangan kali ini, Menteri Luhut menyebut pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4. Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat. Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Mal-mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan. Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.
Lebih lanjut juga dipaparkan, penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah. Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang. Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Menteri Luhut juga menyampaikan angka kepatuhan memakai masker mencapai 82 persen. Angka itu meningkat 5 persen dibandingkan periode Februari-Maret 2021 lalu.***ayu