PPKM DARURAT DIBERLAKUKAN
Berita Terkini
01 Juli 2021 |
KPU Kab. Malang
Kamis (01/07/2021) Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Kamis (01/07/2021). PPKM Darurat ini rencananya akan diberlakukan pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 menggantikan PPKM Mikro yang sebelumnya berlaku.
"Secara rinci bagaimana aturannya saya sudah minta Menko Marives menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail. Saya minta masyarakat mematuhi aturan ini demi keselamatan kita semua," kata Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (01/07/2021).
PPKM darurat mengatur sejumlah aktivitas masyarakat dan tempat berkumpul masyarakat. Dari tempat makan, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran. Dalam dokumen hasil rapat koordinasi terbatas pada Rabu (30/6/2021) tempat-tempat tersebut bakal mengalami perubahan jam operasional maupun kegiatan. Berikut aturannya:
Perkantoran Pemerintah dan Swasta
- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75% dan WFO 25%,
- Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%,
- WFH dan WFO dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,
- Pengaturan waktu kerja secara bergantian,
- Tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,
- Disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda.
Belajar Mengajar
- Kab/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye dilakukan secara daring,
- Kab/ Kota Zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan Kemendikbudristek.
Makan dan Minum di Tempat Umum
- Paling banyak 25% kapasitas,
- Jam operasional sampai dengan pukul 17.00,
- Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00,
- Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pusat Perbelanjaan dan Mal
- Jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat,
- Pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat,
Kegiatan ibadah
- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman,
- Kab/Kota Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Fasilitas umum dan tempat wisata
- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman,
- Kab/Kota Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Diharapkan dengan pemberlakukan PPKM Darurat ini, laju penularan Covid-19 dapat semakin terkendalikan. ***(ayu)