Poin-poin Aturan Lengkap PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali
Berita Terkini
03 Agustus 2021 |
KPU Kab. Malang
Kepanjen (3/8/2021) Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Perpanjangan itu dilakukan usai pemerintah menilai lonjakan kasus virus corona (covid-19) di Indonesia belum mengalami pelandaian kasus yang cukup signifikan.
Perpanjangan kali ini merupakan perpanjangan Level 4 kedua. Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa Bali, dan 12-20 Juli di luar Jawa-Bali. Kemudian diperpanjang dengan istilah baru PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, lalu diperpanjang selama periode 26 Juli-2 Agustus, dan kini PPKM Level 4 resmi diperpanjang lagi oleh pemerintah.
Peraturan dan ketentuan PPKM Level 4 dan 3 di Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian pada 2 Agustus.
Berikut aturan lengkap selama PPKM Level 4 yang ditetapkan di 96 kabupaten/kota di Jawa-Bali:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring secara keseluruhan;
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) alias bekerja dari rumah;
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan;
4. Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen;
5. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasi sampai pukul 20.00 waktu setempat;
6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
7. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit;
8. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat alias dine-in;
9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan;
10. Tempat ibadah ditutup 100 persen, diimbau beribadah di rumah masing-masing;
11. Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang sementara;
12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen;
13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara;
14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama. Serta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasimobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.
Apabila dirangkum, letak perbedaan aturan PPKM Level 4 periode 3-9 Agustus dengan periode 26 Juli-2 Agustus hanya terletak pada poin 5, yang sebelumnya jam operasional pasar rakyat hanya sampai pukul 15.00 waktu setempat , kini diperpanjang hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Pada aturan PPKM Level 3 yang ditetapkan di 31 kabupaten/kota di Jawa-Bali tak jauh beda dengan peraturan pada PPKM Level 4. Beberapa perbedaannya diantaranya adalah:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit;
2. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat;
3. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas, atau 20 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
4. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen;
5. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Pemerintah juga menetapkan satu daerah yang termasuk dalam PPKM Level 2 di Jawa-Bali, yakni Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat. Pada pelaksanaan aturannya, terdapat beberapa perbedaan dan relaksasi dibandingkan Level 4 dan 3, sebagaimana berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dengan proporsi 50 persen, dan tatap muka dengan proporsi 50 persen;
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen WFO bagi yang sudah divaksin;
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen dan WFH 50 persen sesuai ketetapan;
4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat;
5. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 50 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit;
6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat;
7. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas, atau 50 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
8. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen;
9. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas 100 persen;
10. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 tamu undangan dan tidak mengadakan makan ditempat;
11. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama. Serta menunjukkan hasil PCR H-1 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut. ***ayu