Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 telah ditetapkan. Dengan demikian, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan di tahun 2020 telah memiliki acuan pelaksanaan tahapan.
Terdapat beberapa perubahan jadwal. Misalnya jadwal pengumuman penyerahan dukungan bagi pasangan calon perseorangan. Sesuai PKPU Nomor 16 Tahun 2019 ini, jadwal penyerahan dukungan dilaksanakan mulai tanggal 3 Desember 2019 hingga 16 Desember 2019.
"Pengumuman syarat minimal, jadwal penyerahan dan tempat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan akan kami lakukan melalui website KPU Kabupaten Malang http://www.kpud-malangkab.go.id. Selain itu juga akan dimuat di media cetak. Hal ini agar setiap informasi dapat diketahui publik," kata MP. Mahardika Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Malang, Rabu (27/11/2019).
"Nantinya bakal pasangan calon perseorangan dijadwalkan untuk menyerahkan syarat dukungan mulai tanggal 19 Februari 2020 hingga terakhir 23 Februari 2020. Waktu penyerahan hanya 5 hari." lanjut MP. Mahardika.
"Peraturan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan tahun 2020 dapat diunduh dari website KPU RI www.kpu.go.id atau website KPU Kabupaten Malang www.kpud-malangkab.go.id." pungkas MP. Mahardika.