Pesan KPU Jatim Untuk Pemilih Pemula
Berita Terkini
17 Mei 2022 |
KPU Kab. Malang
"Selain sebagai sarana pergantian kepemimpinan secara konstitusional, pemilu memberikan kesempatan bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak politiknya. Kawan-kawan saat ini kelas XI, insyaAllah di tahun 2024 saat pemilu dan pemilihan digelar sudah berusia 17 tahun dan dapat menggunakan hak suaranya di TPS,†papar Gogot Cahyo Baskoro Anggota KPU Provinsi Jawa Timur (17/5/2022). Pesan ini disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Provinsi Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro dalam menyampaikan materi berjudul Demokrasi, Pemilu, dan Partisipasi dalam Pemilu di hadapan peserta didik SMK Technopreneurship Muslimah Tuban pada hari Selasa (17/5) di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Punakawan KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) di jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya.
"Pemilu atau pemilihan menjadi sarana terjaminnya pergantian kepemimpinan secara konstitusional, rutin/ berkala, dan damai, baik pemimpin yang akan duduk di legislatif maupun eksekutif, baik pada level nasional maupun level daerah," terang Gogot Cahyo Baskoro. "Adanya pemilu dan pemilihan merupakan salah satu contoh budaya demokrasi yang terus kita bangun di negara Indonesia, pasalnya jika dilihat dari sudut pandang kepentingan rakyat, rakyat bebas menentukan pilihan bahkan berhak mencalonkan dirinya," lanjutnya menerangkan.
Bagi pemilih pemula, berkontribusi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan bisa jadi merupakan hal baru. Pengalaman menjadi pemilih mungkin belum didapat sebelumnya. Karena itu, memperkaya pengetahuan pemilih pemula tentang proses demokrasi yang berjalan di negeri ini perlu menjadi kesadaran yang tumbuh di masing-masing individu. Kesadaran berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan harus dimulai dengan keaktifan mencari informasi. �"Kuncinya yaitu aktif dalam setiap tahapan pemilu. Pertama aktif mencari informasi riwayat kandidat. Kedua, aktif mencari informasi tentang visi misi calon. Ketiga, aktif mengikuti kegiatan kampanye. Keempat, aktif mengecek status DPS dan DPT. Kelima, aktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran pemilu atau pemilihan. Keenam, datang ke TPS pada hari dan waktu yang telah ditentukan untuk menggunakan hak pilih,†ungkap Gogot Cahyo Baskoro memberikan tips cara berpartisipasi dalam pemilu atau pemilihan.
Penyampaian pendidikan pemilih diharapkan membangun kesadaran para pemilih pemula untuk sadar posisi dan tanggungjawabnya sebagai warga negara, khususnya dalam proses demokrasi yang dilaksanakan secara konstitusional di Republik Indonesia. *** (mpm)