Perlu Cara Baru Kampanye dan Sosialisasi di Masa Pandemi COVID-19
Berita Terkini
01 Desember 2020 |
KPU Kab. Malang
Di masa pandemi COVID-19, pelaksanaan tahapan disesuaikan berdasarkan protokol kesehatan. Pertemuan fisik dibatasi jumlah peserta paling banyak 50 orang. Tentu hal ini berpengaruh pada banyak hal. Salah satunya pertunjukan kesenian. Even yang umumnya digelar dengan menghadirkan banyak penonton, kini menjadi hal yang harus dilakukan pembatasan peserta yang hadir.
Dalam pelaksanaan kampanye terbuka, menjadi jamak bagi pasangan calon kepala daerah menggelar pertunjukan kesenian. Hal ini ditujukan salah satunya untuk menarik minat massa agar berbondong-bondong menghadiri kampanye terbuka. Dengan peserta dalam jumlah besar, diharapkan penyampaian visi dan misi, program kerja, dan materi kampanye dapat disampaikan secara luas. Metode kampanye dengan menghadirkan massa jumlah besar, kini menjadi hal yang beresiko menjadi pelanggaran. Kembali kepada regulasi tentang pelaksanaan tahapan di masa pandemi bencana nonalam COVID-19. Hal ini menjadi tantangan baru bagi peserta Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020, mengingat pembatasan jumlah peserta pada pelaksanaan kampanye terbuka adalah hal baru. Taktik menyampaikan materi kampanye untuk menarik minat masyarakat agar memilih pasangan calon yang sebelumnya dilakukan dengan menghadirkan keramaian, perlu dilakukan penyesuaian. Di masa pandemi COVID-19, metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog mengutamakan melalui Media Sosial dan Media Daring. Jika pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog tidak dapat dilakukan melalui Media Sosial dan Media Daring, maka dapat dilakukan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dengan ketentuan pembatasan peserta. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 58 PKPU Nomor 13 Tahun 2020 sebagai berikut: Dalam hal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan melalui Media Sosial dan Media Daring, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilaksanakan dalam ruangan atau gedung;
b. membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring;
c. wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
d. menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer); dan
e. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pada pasal 88C, dengan tegas dilarang tim kampanye melaksanakan kegiatan yang biasanya mengumpulkan massa dalam jumlah besar seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan seperti pentas seni atau konser musik, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, atau peringatan hari ulang tahun partai politik. Kandidat yang melanggar akan mendapat sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kampanye, serta larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari.
Dengan demikian, kampanye di media sosial dipandang bisa lebih menjangkau para pemilih. Masyarakat juga dapat dengan mudah menyampaikan aspirasi mereka melalui komentar di unggahan-unggahan para pasangan calon. Di masa pandemi COVID-19, sebagian besar kampanye diupayakan beralih ke ruang virtual.
"Hal baru terkait pelaksanaan metode kampanye terbuka menjadi tantangan tersendiri. Di satu sisi, pasangan calon tentu berkebutuhan untuk menyampaikan materi kampanye seluas-luasnya, di sisi lain perlu dijaga kesehatan dan keselamatan masyarakat yang terlibat dari resiko penularan dan penyebaran COVID-19. Demi prioritas keselamatan masyarakat, perlu dipikirkan dan diterapkan metode efektif untuk menyampaikan visi dan misi serta ajakan untuk memilih," papar Marhaendra Pramudya Mahardika Anggota KPU Kabupaten Malang saat ditemui di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, sebelum pelaksanaan Debat Publik Tahap Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020 (3011/2020). "Selain itu, kami sebagai penyelenggara juga dihadapkan pada tantangan baru dalam hal sosialisasi informasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020. Metode sosialisasi yang menghadirkan peserta dalam jumlah besar harus disesuaikan," lanjutnya.
Penggunaan teknologi informasi, khususnya media sosial dan media dalam jaringan menjadi opsi dalam upaya menyebarkan informasi menjangkau sasaran dalam skala besar. Media sosial dan media dalam jaringan menjadi tumpuan penyelenggara dan peserta Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020. "Metode sosialisasi dan kampanye melalui jalur virtual menjadi upaya menutup resiko penyebaran COVID-19 di pertemuan fisik. Masyarakat mendapat kemudahan mengakses informasi, cukup dari rumah tanpa perlu hadir berkerumun yang mengundang resiko untuk kesehatan mereka," tutur komisioner KPU Kabupaten Malang ini. "Meskipun juga dibutuhkan kebijaksanaan. Perlu langkah menyaring informasi, jangan semua diserap serta merta. Perlu dipilah mana informasi dan mana disinformasi. Kesadaran untuk saling menjaga kondusivitas harus dikedepankan. Prioritaskan mencari informasi di media resmi, melalui media resmi KPU ataupun media sosial resmi para pasangan calon." pungkasnya berpesan. ***(frs)