Pergeseran Hari Libur Tahun Baru Islam
Berita Terkini
09 Agustus 2021 |
KPU Kab. Malang
Jakarta (9/8/2021) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau semua kantor, baik swasta maupun negeri, mengikuti keputusan pemerintah yang mengubah hari libur nasional Tahun Baru Islam. Pemerintah menggeser libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang sebelumnya jatuh pada 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021.
Ida mengatakan, sejak pemerintah mengumumkan keputusan perubahan libur nasional tahun 2021, pihaknya sudah melakukan sosialisasi. �"Sejak perubahan tanggal libur nasional kami sudah menyampaikan dan menyosialisasikan bersama,†ucap dia. Adapun perubahan libur nasional Tahun Baru Islam ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Sebagai informasi, Tahun Baru Islam 1443 H atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021, hanya waktu libur yang berubah. Selain itu, pemerintah juga mengubah hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021. Sementara itu, untuk libur cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan.***ayu