Peraturan tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan KPU
Berita Terkini
23 November 2021 |
KPU Kab. Malang
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menerbitkan peraturan terbaru tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum yang teregistrasi sebagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021. Ditetapkan pada 11 November 2021 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2021. Telah tercatat pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1258.
Didasari dengan pertimbangan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik di bidang pemilihan umum kepada masyarakat luas, serta mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, diperlukan tata kelola dan manajemen penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara terintegrasi, terpadu, efektif, dan efisien.
Demikian, maka ditetapkanlah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum.
Dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh pegawai dan unit kerja dalam penyelenggaraan SPBE di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, PKPU Nomor 5 Tahun 2021 bertujuan untuk:
a. meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik; dan
b. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
PKPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum
dapat diunduh di sini