Penyerahan Dokumen Verifikasi Faktual kepada PPS
Berita Terkini
27 Juni 2020 |
KPU Kab. Malang
Memperhatikan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonosia Nomor 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam Pemilihan Tahun 2020, KPU Kabupaten Malang menyampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk segera menyerahkan Dokumen Verifikasi Faktual kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada :
Hari : Minggu
Tanggal : 28 Juni 2020
Waktu : Pukul 08.00 WIB s/d Selesai
Tempat : Kantor PPK/Pendopo Kecamatan Masing-masing
Undangan :
1. Ketua dan 1 (satu) orang Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah kerja masing-masing;
2. LO / Petugas Penghubung di Tingkat Kecamatan;
3. Panwas Masing-masing Kecamatan;
4. Muspika Masing-masing Kecamatan; dan
5. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Masing-masing Kecamatan.
Catatan :
1. Peserta wajib menggunakan APD Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 serta memperhatikan Physical Distancing;
2. Anggaran untuk melaksanakan kegiatan ini akan diturunkan pada POK selanjutnya;
3. Seusai menyerahkan Dokumen Verifikasi Faktual, PPS dan Tenaga Peneliti dimohon untuk langsung melaksanakan Verifikasi Faktual secara serentak di 390 Desa/Kelurahan;
4. Dalam melaksanakan Verifikasi Faktual, PPS dan Tenaga Peneliti wajib menggunakan APD yaitu : Masker, Pelindung Wajah, Sarung Tangan dan Hand Sanitizer;
5. Selesai melaksanakan Verifikasi Faktual PPS wajib membuat Laporan Harian dengan didampingi oleh PPK; dan
6. Bagi PPS dan Tenaga Peneliti yang belum melakukan Rapid Test tidak diperbolehkan melaksanakan Verifikasi Faktual dan segera melakukan Rapid Test pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020.
Demikian untuk menjadikan perhatian guna pelaksanaannya, atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Kepanjen, 27 Juni 2020