PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN TAHUN 2020
Pengumuman
15 Februari 2020 |
KPU Kab. Malang
PENGUMUMAN
NOMOR: 44 /PP.04.2-Pu/3507/KPU-Kab/II/2020
TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MALANG TAHUN 2020
Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan sebagai anggota PPS :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
k. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS;
Penghitungan jabatan Anggota PPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut;
a. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
b. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;
c. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018; dan
d. Periode keempat dimulai pada tahun 2019.
l. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
m. Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa :
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 lembar.
b. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas di wilayah kecamatan pendaftar.
c. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas / sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 lembar.
d. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
e. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
f. Surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPS bermaterai Rp. 6.000,-.
g. Daftar Riwayat Hidup calon anggota PPS.
h. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang memuat :
1) Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2) Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
3) Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
4) Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
5) Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
6) Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS.
7) Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, dan Surat Pernyataan calon anggota PPS dapat diambil di Sekretariat KPU Kabupaten Malang dengan alamat Jl. Panji No. 119, Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang atau dapat diunduh di laman resmi KPU Kabupaten Malang www.kpud-malangkab.go.id.
Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:
1) 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten Malang,
2) 1 (satu) rangkap salinan diserahkan kepada KPU Kabupaten Malang,
3) 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPS.
Kelengkapan dokumen pendaftaran diserahkan langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Malang dengan alamat Jl. Panji No. 119, Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang mulai tanggal 18 s.d. 24 Februari 2020 mulai pukul 08.00 WIB s.d. pukul 16.00 WIB.
Informasi lebih lanjut hubungi KPU Kabupaten Malang 0341 - 391707.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Kepanjen, 15 Februari 2020
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG
ditandatangani
ANIS SUHARTINI