Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilihan Tahun 2020
Pengumuman
14 Oktober 2020 |
KPU Kab. Malang
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MALANG
PENGUMUMAN NOMOR : 477 /PP.04.2-Pu/3507/KPU-Kab/X/2020
TENTANG
PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN DALAM SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALANG TAHUN 2020
Dalam rangka seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang membuka kembali masa pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Perpanjangan Masa Pendaftaran dilaksanakan pada TPS yang tidak ada pendaftar dan/atau pendaftar kurang dari jumlah kebutuhan, yaitu 7 (tujuh) orang anggota KPPS sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran pertama;
2. Perpanjangan Pendaftaran oleh PPS dilaksanakan selama 5 (lima) hari mulai tanggal 14 Oktober 2020 s.d. tanggal 18 Oktober 2020;
3. Persyaratan sebagai anggota KPPS adalah sebagaimana dalam Pengumuman KPU Kabupaten Malang Nomor 432/PP.04.2-Pu/3507/KPU-Kab/X/2020 Tentang Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Malang Tahun 2020 Tanggal 1 Oktober 2020;
4. Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen sebagaimana dalam Pengumuman KPU Kabupaten Malang Nomor 432/PP.04.2-Pu/3507/KPU-Kab/X/2020 Tentang Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Malang Tahun 2020 Tanggal 1 Oktober 2020.
Surat Pendaftaran yang dilampiri dengan seluruh kelengkapan dokumen dibuat dalam 2 (dua) rangkap, dengan rincian:
1) 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada PPS; dan
2) 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota KPPS.
Kelengkapan dokumen syarat pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Malang mulai tanggal 14 Oktober 2020 s.d. tanggal 18 Oktober 2020.
Penyampaian dokumen persyaratan calon anggota KPPS dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Formulir Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, dan Surat Pernyataan calon anggota KPPS dapat diperoleh di :
• Kantor Sekretariat PPS di masing-masing Desa/Kelurahan;
• Kantor Sekretariat PPK di masing-masing Kecamatan;
• Kantor KPU Kabupaten Malang Jalan Panji Nomor 119 Kepanjen; atau
• Dapat diunduh di www.kpud-malangkab.go.id
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Kepanjen, 14 Oktober 2020
Ketua KPU Kabupaten Malang
ditandatangani
Anis Suhartini