Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Malang Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Malang
Berita Terkini
15 September 2020 |
KPU Kab. Malang
PENGUMUMAN
Nomor : 367.1/PL.02.2-Pu/3507/KPU-Kab/IX/2020
TENTANG
PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
DALAM PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MALANG TAHUN 2020
PASKA PUTUSAN BAWASLU KABUPATEN MALANG
I. Dasar
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Nomor 469/PL.02.2-Kpt/3507/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2020;
6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Nomor 455/PP.01.2-Kpt/3507/KPU-Kab/IX/2020 tentang Perubahan Kelima Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Nomor 414/PP.01.2-Kpt/3507/KPU-Kab/IX/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2020;
7. Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten Malang Masa Perbaikan Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Malang Tahun 2020 (Model BA 7-KWK Perseorangan Perbaikan Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Malang);
8. Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Malang Nomor Register : 01/PS.REG/16.23/VIII/2020 Tanggal 8 September 2020
II. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2020 Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Malang :
Waktu Pendaftaran, yaitu :
a. Tanggal 16 s/d 17 September 2020 Pendaftaran dilaksanakan mulai Pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB
b. Tanggal 18 September 2020 Pendaftaran dilaksanakan mulai Pukul 08.00 WIB s/d 24.00 WIB
Tempat Pendaftaran :
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Jl. Panji 119 Kepanjen
Telepon / Fax : (0341) 391707 / (0341) 391707
Website : www : http://kpud-malangkab.go.id
III. Persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2020 dengan jumlah dukungan paling sedikit berjumlah : 129.796 (seratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) dukungan dari penduduk Kabupaten Malang, yang tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari 33 (tiga puluh tiga) Kecamatan yaitu 17 (tujuh belas) Kecamatan di Kabupaten Malang.
IV. Pengumuman dokumen bakal pasangan calon dan dokumen bakal calon adalah untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat.
Kepanjen, 15 September 2020
KETUA KPU KABUPATEN MALANG
ANIS SUHARTINI