PENGUMUMAN DOKUMEN BAPASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALANG DALAM PEMILIHAN TAHUN 2020
Berita Terkini
06 September 2020 |
KPU Kab. Malang
PENGUMUMAN
Nomor : 335 /PL.02.2-Pu/3507/KPU-Kab/IX/2020
TENTANG
DOKUMEN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
DALAM PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
KABUPATEN MALANG TAHUN 2020
I.Dasar
1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang;
2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
3.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
4.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
5.Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Nomor :398/PL.02.2-Kpt/3507/KPU-Kab/VIII/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Nomor : 387/PL.02.2-Kpt/3507/KPU-Kab/VIII/2020 Tentang Persyaratan Pencalonan Partai Politik Dan Gabungan Partai Politik Untuk Pemilihan Serentak Lanjutan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2020;
II. KPU Kabupaten Malang menyampaikan pengumuman dokumen bakal pasangan calon dan dokumen bakal calon.
III. Dokumen bakal pasangan calon dan dokumen bakal calon dapat diunduh di laman KPU Kabupaten Malang www.kpud-malangkab.go.id.
IV. Pengumuman dokumen bakal pasangan calon dan dokumen bakal calon adalah untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat.
V. Tanggapan dan masukan masyarakat dilakukan dengan ketentuan :
a. dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik. Tanggapan dan masukan masyarakat dikirimkan secara langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang dengan alamat Jalan Panji Nomor 119 Kepanjen mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB;
b. disampaikan pada masa tanggapan dan masukan masyarakat paling lambat tanggal 8 September 2020.
Demikian untuk menjadikan maklum.
Kepanjen, 6 September 2020
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MALANG
ditandatangani
ANIS SUHARTINI