Penegakan Integritas dalam Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020
Berita Terkini
01 Agustus 2020 |
KPU Kab. Malang
Surat Dinas KPU RI Nomor 451/ORT.07-SD/06/KPU/VI/2020 Tanggal 12 Juni 2020
Perihal : Penegakan Integritas dalam Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020
Dalam rangka menjaga kualitas Pemilihan Tahun 2020 dan demi terwujudnya Pemilu yang berintegritas, bersama ini kami menghimbau dan mengingatkan kepada Para Ketua KPU Provinsi dan Para Ketua Kabupaten/Kota untuk melakukan dan meningkatkan pengawasan, pembinaan, dan pengarahan kepada seluruh jajaran KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc Pemilihan Tahun 2020 agar selalu melaksanakan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2020 dengan penuh tanggung jawab, transparan dan selalu menjaga integritas Penyelenggara Pemilihan serta tidak meminta dan menerima hadiah atau imbalan berupa uang, bingkisan, fasilitas maupun pemberian lainnya dalam bentuk apapun dari para pihak.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
berstempel dan ditandatangani
Arief Budiman