Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2017 disebutkan, Lembaga Pemantauan Pemilihan mempunyai hak:
a. mendapatkan akses di wilayah Pemilihan;
b. mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan;
c. mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir;
d. berada di lingkungan tempat pemungutan suara pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara;
e. mendapat akses informasi dari KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
f. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan Pemantauan Pemilihan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan.
Lembaga Pemantauan Pemilihan wajib:
a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. mematuhi kode etik pemantau Pemilihan;
c. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja Pemantauan Pemilihan;
d. melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah setempat sebelum melaksanakan Pemantauan Pemilihan;
e. menggunakan tanda pengenal selama dalam Pemantauan Pemilihan;
f. mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat pemungutan suara dengan alasan keamanan;
g. menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan Pemantauan Pemilihan berlangsung;
h. melaporkan jumlah dan keberadaan personil Pemantau Pemilihan serta tenaga pendukung administratif kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah Pemantauan Pemilihan;
i. menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilihan dan kepada Pemilih;
j. menghormati adat istiadat dan budaya setempat;
k. melaksanakan perannya sebagai Pemantau Pemilihan secara obyektif dan tidak berpihak;
l. membantu Pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada pengawas Pemilihan;
m. menjamin akurasi data dan informasi hasil Pemantauan Pemilihan yang dilakukan dengan mengklarifikasi kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
n. menyampaikan hasil Pemantauan Pemilihan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara; dan
o. menyampaikan laporan hasil Pemantauan Pemilihan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
�"Lebih lengkapnya, peraturan tentang pemantauan pemilihan dapat dilihat di PKPU Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau Dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah dan PKPU Nomor 8 Tahun 2017. Sedangkan Tahapan, Program, Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 secara gamblang diatur dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2019. Bila masyarakat membutuhkan informasi lebih lengkap, silakan kunjungi Kantor KPU Kabupaten Malang di Jalan Panji nomor 119 Kepanjen.†pungkas Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang. (mpm)