Pendaftaran Lembaga Survei / Jajak Pendapat & Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Malang tahun 2020
Berita Terkini
01 Oktober 2020 |
KPU Kab. Malang
Berdasarkan ketentuan Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pemilihan dengan melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan.
Adapun survei atau jajak pendapat yang dapat dilakukan, meliputi survei tentang perilaku Pemilih, survei tentang hasil Pemilihan, survei tentang kelembagaan Pemilihan seperti penyelenggara Pemilihan, partai politik, parlemen/legislatif, pemerintah, dan/atau survei tentang Pasangan Calon.
Berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017, yang dapat melakukan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan adalah lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
1. survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan lintas daerah kabupaten/kota dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU Provinsi; dan
2. survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di KPU Kabupaten/Kota.
Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan wajib menyampaikan dokumen pemenuhan persyaratan sebagai berikut:
1. formulir III.1, yaitu formulir pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan, yang ditandatangani oleh pimpinan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dan dibubuhi stempel Lembaga;
2. salinan akte pendirian/badan hukum lembaga;
3. susunan kepengurusan lembaga;
4. surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat;
5. surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga atau Jajak Pendapat;
6. pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4x6 cm (empat kali enam) sentimeter sebanyak 4 (empat) lembar;
7. formulir III.2, yaitu surat pernyataan mengenai kepatuhan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan pada peraturan perundang-undangan, bahwa lembaga:
a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilihan;
b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan;
c. bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas;
d. mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar;
e. benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat;
f. tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data;
g. menggunakan metode penelitian ilmiah; dan
h. melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan; dan
8. formulir III.3, yaitu surat pernyataan sumber dana yang ditandatangani oleh ketua Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan :
1. Calon Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dapat mengunduh dokumen persyaratan pendaftaran di laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
2. Calon Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan mendaftar secara langsung ke Kantor KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jenis pemilihan, dengan menyerahkan dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf B.
3. Tim Petugas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
4. Tim Petugas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran (formulir III.4) dengan keterangan lengkap atau tidak lengkap.
5. Apabila masih terdapat kekurangan dokumen persyaratan, Tim Petugas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota meminta kepada calon Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan untuk melengkapi dan menyerahkan kekurangan dokumen persyaratan tersebut paling lambat pada saat berakhirnya jadwal pendaftaran, serta memberikan catatan pada tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran (formulir III.4).
6. Tim Petugas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menerima kekurangan dokumen persyaratan pendaftaran yang disertai dengan bukti tanda terima kelengkapan persyaratan dokumen (formulir III.4), dan memberikan keterangan lengkap pada formulir III.4 tersebut.
7. Apabila dokumen pemenuhan persyaratan telah dinyatakan lengkap dan sah, Tim Petugas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengajukan persetujuan sertifikat terdaftar bagi Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan kepada Ketua KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
8. Tim Petugas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan sertifikat terdaftar bagi Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
9. Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dapat melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat pemilihan dan penghitungan cepat hasil Pemilihan, setelah dinyatakan terdaftar, yang dibuktikan dengan sertifikat terdaftar.
10. Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dinyatakan tidak terdaftar dan dilarang melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat Pemilihan dan penghitungan cepat hasil Pemilihan.
Pengumuman Hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan
1. Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan mengumumkan hasil Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dengan memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan survei, cakupan pelaksanaan survei dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilihan.
2. Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Ketua KPU Provinsi atau Ketua KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pengumuman hasil Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
3. Laporan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 1, meliputi:
a. informasi terkait status badan hukum;
b. keterangan terdaftar sebagai lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan;
c. susunan kepengurusan;
d. sumber dana;
e. alat yang digunakan;
f. metodologi yang digunakan; dan
g. hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
4. Apabila tidak menyampaikan laporan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan akan dikenai sanksi berupa tidak diperbolehkan melakukan kegiatan survei dan penghitungan cepat hasil pemilihan pada Pemilihan atau Pemilu berikutnya.