Pendaftaran Bagi Pemantau Pemilihan Asing
Berita Terkini
02 Juli 2020 |
KPU Kab. Malang
Pemantau Pemilihan terdiri dari Pemantau Pemilihan Asing dan Pemantau Pemilihan Dalam Negeri. Untuk menjadi Pemantau, baik Pemantau Pemilihan Asing maupun Pemantau Pemilihan Dalam Negeri wajib terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
A. Pemantau Pemilihan Asing
1. Persiapan
Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota disebutkan bahwa Pemantau Pemilihan Asing wajib mendaftar pada KPU untuk mendapatkan akreditasi dengan mengisi formulir yang dapat diperoleh di Kantor KPU.
Persiapan yang harus dilakukan KPU adalah:
a. KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan Asing sesuai jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
b. Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan di laman atau media sosial KPU, yang paling sedikit memuat informasi mengenai jadwal waktu pendaftaran, persyaratan pemantau pemilihan, tempat pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan.
c. KPU menyiapkan formulir sebagai berikut:
1) contoh surat pengantar permintaan rekomendasi pemantauan ke Kementerian Luar Negeri;
2) formulir I.1 (formulir pendaftaran Pemantau Pemilihan Asing), yang memuat informasi daftar kelengkapan persyaratan sebagai berikut:
a) surat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri;
b) visa dari perwakilan Republik Indonesia di domisili Pemantau Pemilihan Asing;
c) profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan Asing;
d) nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan Asing;
e) rencana, jadwal, daerah dan alokasi jumlah Pemantau di provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau di kabupaten/kota dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
f) nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan Asing;
g) pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan Asing;
h) surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan Asing;
i) surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantau dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantauan Pemilihan Asing; dan
j) surat pernyataan dan pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilihan Asing;
3) formulir I.2 (rencana, jadwal, daerah dan alokasi jumlah Pemantau Pemilihan Asing);
4) formulir I.3 (nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan Asing);
5) formulir I.4 (surat pernyataan mengenai sumber dana Pemantau Pemilihan Asing);
6) formulir I.5 (surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantauan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan);
7) formulir 1.6 (surat pernyataan dan pengalaman di bidang pemantauan);
8) formulir I.7 (tanda terima dokumen persyaratan pendaftaran);
9) formulir I.8 (tanda terima penyerahan sertifikat);
10) sertifikat akreditasi Pemantau Pemilihan Asing;
11) tanda pengenal Pemantau Pemilihan Asing; dan
12) sistematika laporan pelaksanaan pemantauan.
d. KPU dapat membentuk Tim Petugas yang dalam pendaftaran Pemantau Pemilihan Asing bertugas melakukan kegiatan sebagai berikut:
1) mencatat nama pendaftar dan waktu pendaftaran di buku tamu;
2) menerima dokumen persyaratan pendaftaran yang diserahkan langsung;
3) mencatat dan meregistrasi pendaftaran;
4) melakukan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran;
5) membuat dan menyampaikan tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dengan menggunakan formulir I.7 dan memberikan keterangan lengkap/tidak lengkap pada formulir I.7;
6) menerima kekurangan dokumen persyaratan pendaftaran yang disertai dengan bukti tanda terima kelengkapan persyaratan dokumen (formulir I.7), apabila dalam penyampaian sebelumnya dokumen dinyatakan tidak lengkap;
7) mengajukan persetujuan sertifikat akreditasi Pemantau Pemilihan Asing yang telah memenuhi syarat kepada Ketua KPU;
8) menyerahkan sertifikat akreditasi dan tanda pengenal kepada perwakilan Pemantau Pemilihan Asing, disertai dengan bukti tanda terima penyerahan sertifikat dan tanda pengenal (formulir I.8);
9) melaporkan hasil pendaftaran Pemantau Pemilihan Asing yang sudah terakreditasi kepada Ketua KPU; dan
10) mengunggah dan mengumumkan di laman KPU.
2. Syarat Pendaftaran Pemantau Pemilihan Asing
Pemantau Pemilihan Asing wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bersifat independen;
b. mempunyai sumber dana yang jelas;
c. terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU;
d. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan;
e. memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
f. memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
g. melapor dan mendaftar ke KPU atas rekomendasi Kementerian Luar Negeri.
3. Dokumen Persyaratan
Pemantau Pemilihan Asing wajib menyampaikan dokumen pemenuhan persyaratan sebagai berikut:
a. formulir I.1, yaitu formulir Pendaftaran Pemantau Pemilihan Asing, yang ditandatangani oleh pimpinan Pemantau Pemilihan Asing dan dibubuhi stempel Lembaga;
b. surat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri;
c. visa dari perwakilan Republik Indonesia di domisili Pemantau Pemilihan Asing;
d. profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan Asing;
e. nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan Asing;
f. formulir I.2, yaitu rencana, jadwal, daerah dan alokasi jumlah Pemantau Pemilihan Asing;
g. formulir I.3, yaitu nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan Asing;
h. formulir I.4, yaitu surat pernyataan mengenai sumber dana Pemantau Pemilihan Asing;
i. formulir I.5, yaitu surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantauan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan; dan
j. formulir 1.6, yaitu surat pernyataan dan pengalaman di bidang pemantauan.
4. Tata Cara Pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan Asing
a. Calon Pemantau Pemilihan Asing mengajukan permohonan rekomendasi untuk melakukan pemantauan Pemilih kepada Menteri Luar Negeri dengan ketentuan:
1) waktu pengajuan permohonan rekomendasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, dengan mempertimbangkan jadwal tahapan Pemilihan yang akan dilakukan pemantauan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
2) surat pengajuan permohonan rekomendasi dapat mengacu pada contoh surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pedoman Teknis ini; dan
3) surat pengajuan permohonan rekomendasi dilampiri dengan:
a) profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan Asing;
b) rencana, jadwal, daerah dan alokasi jumlah Pemantau Pemilihan Asing, dengan menggunakan formulir I.2;
c) surat pernyataan mengenai sumber dana Pemantau Pemilihan Asing, dengan menggunakan formulir I.4; dan
d) surat pernyataan dan pengalaman di bidang pemantauan, dengan menggunakan formulir 1.6.
b. Calon Pemantau Pemilihan Asing dapat mengunduh dokumen persyaratan pendaftaran di laman kpu.go.id.
c. Calon Pemantau Pemilihan Asing mendaftar secara langsung ke Kantor KPU, dengan menyerahkan dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3.
d. Tim Petugas KPU melakukan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon Pemantau Pemilihan Asing.
e. Tim Petugas KPU memberikan tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran (formulir I.7) dengan keterangan lengkap atau tidak lengkap.
f. Apabila masih terdapat kekurangan dokumen persyaratan, Tim Petugas KPU meminta kepada calon Pemantau Pemilihan Asing untuk melengkapi dan menyerahkan kekurangan dokumen persyaratan tersebut paling lambat pada saat berakhirnya jadwal pendaftaran, serta memberikan catatan pada tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran (formulir I.7).
g. Tim Petugas KPU menerima kekurangan dokumen persyaratan pendaftaran dan memberikan bukti tanda terima kelengkapan persyaratan dokumen (formulir I.7), dan mencantumkan keterangan lengkap pada formulir I.7 tersebut.
h. Apabila dokumen pemenuhan persyaratan telah dinyatakan lengkap dan sah, Tim Petugas KPU mengajukan persetujuan sertifikat akreditasi Pemantau Pemilihan Asing kepada Ketua KPU.
i. Tim Petugas KPU memberikan sertifikat akreditasi dan tanda pengenal Pemantau Pemilihan Asing.
j. Pemantau Pemilihan Asing dapat melakukan kegiatan pemantauan sesuai dengan rencana kegiatan, setelah dinyatakan terakreditasi yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi dan kepemilikan tanda pengenal.
k. Pemantau Pemilihan Asing yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dinyatakan tidak terakreditasi dan dilarang melakukan Pemantauan Pemilihan.
5. Pelaksanaan dan Pasca Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan
a. Dalam melakukan Pemantauan Pemilihan, Pemantau Pemilihan Asing wajib melaksanakan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemilihan, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mematuhi kode etik Pemantauan Pemilihan.
b. Apabila Pemantau Pemilihan Asing terbukti melanggar kewajiban, larangan dan kode etik sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka Pemantau Pemilihan Asing dicabut status dan haknya sebagai Pemantau Pemilihan.
c. Setelah melakukan Pemantauan Pemilihan, Pemantau Pemilihan Asing wajib menyampaikan laporan hasil pemantauannya dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan dan pengambilan sumpah janji Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kepada KPU.
d. Apabila Pemantau Pemilihan Asing tidak menyampaikan hasil laporan Pemantauan maka Pemantau Pemilihan Asing dikenai sanksi berupa tidak diperbolehkan memantau pada Pemilihan atau Pemilu berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.