Pemerintah Wajibkan Penggunaan Masker Saat Keluar Rumah
Berita Terkini
06 April 2020 |
KPU Kab. Malang
Mulai tanggal 5 April 2020, Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat yang berada di luar rumah untuk memakai masker. Rekomendasi memakai masker ini juga diberlakukan bagi masyarakat yang sehat. Hal ini sesuai dengan rekomendasi World Health Organization (WHO) yang menyatakan penggunaan masker tidak hanya untuk orang sakit, tetapi juga untuk mereka yang sehat.
Sebagai upaya pencegahan penularan virus Corona, penggunaan masker terutama saat di luar rumah mejadi langkah yang diwajibkan oleh pemerintah. Anjuran penggunaan masker bagi seluruh masyarakat ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto, Minggu (5/4/2020). "Mulai hari ini sesuai dengan rekomendasi dari WHO kita jalankan masker untuk semua. Semua harus menggunakan masker," kata Achmad Yurianto saat di Graha BNPB Jakarta Timur. "Masyarakat umum dapat menggunakan masker berbahan dasar kain. Sedangkan tenaga kesehatan wajib mengenakan masker bedah atau masker N95," tutur Yuri menjelaskan.
Penting bagi seluruh masyarakat untuk menggunakan masker ketika sedang berada di luar rumah. Hal ini terutama karena banyak sekali ancaman penularan virus Corona. Disarankan penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam. Setelah itu, masker harus dicuci menggunakan air dan sabun, dan dipastikan telah bersih sebelum dipakai kembali.
"Lindungi diri kita. Semua menggunakan masker terutama saat keluar rumah," kata Yuri melanjutkan. Yuri juga mengingatkan pentingnya jaga jarak fisik pada saat berkomunikasi, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir, serta tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang sangat mendesak.
"Karena kita tidak pernah tahu bahwa di luar banyak sekali kasus yang memiliki potensi untuk menularkan ke kita," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona ini. ***