Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan sebagai anggota PPS:
a.Warga Negara Indonesia;
b.Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,
f.Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
g.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j.Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
k.Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS;
Penghitungan jabatan Anggota PPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut;
a.Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
b.Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;
c.Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018; dan
d.Periode keempat dimulai pada tahun 2019.
l.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
m.Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.