Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kot
Berita Terkini
01 September 2020 |
KPU Kab. Malang
Berdasarkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, dinyatakan bahwa verifikasi dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang dibantu oleh PPK dan PPS. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertugas melakukan verifikasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
Agar pelaksanaan penyerahan dan verifikasi dukungan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Peraturan KPU tersebut perlu didukung oleh pedoman teknis yang mengatur secara rinci yang dapat memberikan penjelasan secara teknis kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pedoman Teknis ini disusun sebagai penjabaran dari norma-norma yang berkenaan dengan penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan, pengecekan, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, rekapitulasi dukungan, sampai dengan seluruh proses penyampaian dokumen perbaikan yang telah diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai Pencalonan, melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar lebih mudah dipahami, dan implementatif. Dengan disusunnya Pedoman Teknis ini, diharapkan pelaksanaan seluruh proses tersebut dapat dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat berjalan dengan baik, transparan, akuntabel, dan dapat dibuktikan secara hukum.
Maksud dan Tujuan
1. Memberikan penjelasan teknis secara lebih detail terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
2. Menghindari pengertian yang multitafsir terhadap ketentuan yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan
3. Memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Unduh di sini
KEPUTUSAN KPU RI NOMOR 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020