Partisipasi Perempuan Dalam Politik
Berita Terkini
29 September 2021 |
KPU Kab. Malang
Jakarta, kpu.go.id â€" Keterwakilan perempuan menjadi isu strategis yang terus diangkat. Dalam regulasi telah mengamanatkan keterwakilan perempuan mengisi jabatan politik bahkan jabatan penyelenggara pemilu minimal 30 persen.Disampaikan Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dalam forum Mengulas Pemilu (Melulu) bertema "Partisipasi perempuan Dalam Politik" yang digelar KPU Kota Tangerang, Rabu (29/9/2021).
Menurut perempuan asal Sumatera Utara tersebut, demokrasi tanpa adanya keterwakilan perempuan bukanlah demokrasi. Dan mengingat para pengambil kebijakan lahir dari partai politik, maka Evi menilai partai politik perlu mengupayakan lagi perempuan untuk ikut menjadi pengurus partai politik. Tujuan berikutnya agar dapat membawa pengaruh kebijakan mengenai perempuan saat berhasil duduk di legislasi.
"Sehingga pengurus ini bisa kemudian membangun satu sistem di dalam parpol kemudian juga bisa merekrut perempuan lebih banyak bisa dicalonkan dalam proses legislatif, tidak lagi kemudian hanya berlangsung pada saat menjelang pemilu ada tahap pencalonan semua parpol berupaya mengisi pencalonan untuk memenuhi 30 persen perempuan dalam proses pencalonan," ujar Evi.
Berdasarkan data keterwakilan perempuan pada Pemilu 2019 mencapai 20,6 persen. Sementara untuk pemilih 50,7 persen adalah perempuan. Untuk itu, Evi menilai perlu secara terus menerus mengadakan forum yang bisa membantu peningkatan kapasitas perempuan. "Ini perlu kita dorong semakin banyak perempuan berkenan bersedia masuk dalam parpol yang tentunya ini perlu sosialisasikan apa pentingnya perempuan dalam lembaga," kata Evi.
Dalam upaya meningkatkan keterwakilan perempuan di politik, lanjut Evi, pada prinsipnya KPU sebagai penyelenggara pemilu berupaya untuk melakukan meningkatkan keterlibatan perempuan di lembaga pemilu melalui seleksi. Saat ini, keterwakilan perempuan di KPU Provinsi sebesar 19,6 persen dan 17,6 persen KPU Kabupaten/Kota. "Dalam seleksi kita sudah memberikan kuota cukup memberikan afirmasi suatu perlakuan terhadap perempuan tentu diharapkan bisa mendongkrak jumlah perempuan di penyelenggaraan pemilu," kata Evi.
Anggota KPU Provinsi Banten, Iim Rohimah menyampaikan ada beberapa hambatan bagi perempuan yakni minat politik perempuan yang rendah, kemampuan politik perempuan, pemarginalan perempuan dari ranah publik, kompetisi, sistem perekrutan, aturan partai, hambatan ekonomi, hambatan pendidikan, hingga hambatan kepercayaan diri. "Untuk menjawab tantangan dan kendala ini diperlukan lembaga masyarakat, pemerintah dan partai yang gender responsive dalam strategi dan pro perempuan dalam program-programnya," ungkap Iim.
Sekretaris Kaukus Perempuan Politik Indonesia Kota Tangerang, Evi Elviah Abdullah menyampaikan kebijakan afirmatif keterwakilan 30 persen perempuan pada prakteknya hanya sekedar memenuhi persyaratan pada saat pencalonan legislatif (caleg) sehingga penting bagi partai politik membenahi sistem perekrutannya yang dinilai masih kurang maksimal.
Selain itu, menurut Evi partai politik juga memiliki hambatan mencari perempuan yang benar-benar kompeten dan memiliki kemampuan karena ketakutan kaum perempuan terjun ke dunia politik.
Turut hadir dalam forum, Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra dan segenap jajaran KPU Kota Tangerang.