Mulai Besok KPU Kabupaten Malang Akan Lakukan Uji Publik DPS
Berita Terkini
22 September 2020 |
KPU Kab. Malang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mulai besok tanggal 23 hingga 26 September 2020 akan melakukan Uji Publik di 390 Desa se-Kabupaten Malang (22/09).
Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Khilmi Arif menuturkanan bahwa yang akan diuji publikan adalah terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan.
â€�"Mulai besok KPU Kabupaten Malang melalui PPS akan menggelar Uji Publik DPS, hal ini penting dilakukan untuk melindungi hak pilih masyarakatâ€, tuturnya.
Khilmi juga mengatakan bahwa peserta Uji Publik DPS tersebut terdiri dari PPS beserta Sekretariat PPS, PPDP yang telah selesai masa tugasnya, PKD, Kepala Desa / Kepala Dusun, Ketua RT / RW, Perwakilan Partai Politik di Tingkat Desa / Kelurahan dan Tokoh Masyarakat.
â€�"KPU Kabupaten Malang memutuskan untuk menggelar Uji Publik di tataran Desa/Kelurahan, karena di tingkat desa/kelurahanlah yang lebih tahu data pemilih, sehingga tidak ada lagi alasan pemilih yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap nantinyaâ€,tandasnya.
Adapun yang tercatat sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Malang saat ini 2.012.874 Pemilih.
â€�"Data tersebut terdiri dari 1.003.872 pemilih laki-laki dan 1.009.002 pemilih perempuanâ€, ujarnya.
Pada Uji Publik ini Khilmi berharap peserta yang hadir dapat memberi masukan dan tanggapan perihal pemilih yang belum masuk di DPS, pemilih yang mengalami ubah/perbaikan data dan pemilih yang tidak memenuhi syarat.
â€�"Saya berharap agar peserta yang mengikuti uji publik tersebut memiliki kesadaran serta dapat proaktif melihat DPS yang akan diuji publikanâ€,pungkasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mulai hari ini membuka posko layanan masyarakat terhadap DPS (22/09/20). Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Khilmi Arif menyampaikan bahwa dibukanya posko tersebut bertujuan untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk dapat memberi masukan dan tanggapan terhadap DPS yang telah diumumkan.
â€�"Mulai hari ini yakni tanggal 22 hingga 28 September KPU Kabupaten Malang beserta PPK dan PPS Se-Kabupaten Malang membentuk posko layanan masyarakat terhadap DPS. Hal ini agar masyarakat dapat secara langsung memberi masukan jika ada tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditempel di Balai Desa/Kelurahan dan tempat-tempat strategisâ€, ujarnya.
Saat ditanya mengenai jam pelayanan posko tersebut, Khilmi mengatakan bahwa KPU Kabupaten Malang beserta PPK dan PPS memulai jam pelayanan pada pukul 09.00 hingga 21.00.
â€�"Sebagai Penyelenggara Pemilihan tugas kami adalah melayani, oleh sebab itu agar daftar pemilih yang dihasilkan berkualitas, kami membuka pelayanan selama 12 Jamâ€, tegas Khilmi.
Khilmi juga mengajak masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dengan cara melihat dan mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tempat-tempat strategis.
â€�"Kami sangat mengharapkan agar masyarakat dapat berkunjung, mencermati, terlebih lagi dapat memberi masukan dengan mendatangi posko layanan masyarakat terhadap DPS yang kami sediakan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan Kabupatenâ€, pungkasnya. ***