Metode Kampanye Diimbau Memprioritaskan Penggunaan Teknologi Informasi
Berita Terkini
01 Desember 2020 |
KPU Kab. Malang
Masa kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020 akan segera berakhir. Diterangkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 bahwa masa kampanye dijalankan mulai tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020. Pengaturan jadwal kampanye selama rentang 71 (tujuh puluh satu) hari ini meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, bebat publik/terbuka antar Pasangan Calon, dan/atau kegiatan lain. Selain itu juga masa penayangan iklan kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik mulai tanggal 22 November 2020 yang berakhir pada tanggal 5 Desember 2020.
Terkait penyebaran bahan kampanye, KPU Kabupaten Malang telah melakukan fasilitasi pencetakan bahan kampanye berupa:
1. Selebaran (flyer) sejumlah 50.000 lembar untuk tiap pasangan calon,
2. Brosur sejumlah 50.000 lembar untuk tiap pasangan calon,
3. Pamflet sejumlah 50.000 lembar untuk tiap pasangan calon, dan
4. Poster sejumlah 50.000 lembar untuk tiap pasangan calon.
Sedangkan untuk alat peraga kampanye, KPU Kabupaten Malang melakukan fasilitasi pencetakan antara lain:
1. Baliho ukuran 4 m x 7 m sejumlah 5 buah untuk setiap pasangan calon,
2. Umbul-umbul ukuran 1.15 m x 5 m sejumlah 20 buah per kecamatan untuk setiap pasangan calon,
3. Spanduk ukuran 1,5 m x 7 m sejumlah 2 buah per desa/kelurahan untuk setiap pasangan calon.
Di masa bencana nonalam COVID-19 ini, pelaksanaan kampanye hanya dapat dilaksanakan dengan metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan Alat Peraga Kampanye;
f. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring; dan/atau
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan
"Pasangan calon diimbau untuk mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan melalui Media Sosial dan Media Daring. Hal ini utamanya untuk mencegah penyebaran COVID-19," ungkap MP. Mahardika Anggota KPU Kabupaten Malang (30/11/2020). "Meskipun pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog tetap dapat dilakukan, dengan memperhatikan pelaksanaan dalam ruangan, membatasi peserta paling banyak lima puluh orang, memperhitungkan jaga jarak minimal satu meter antar peserta kampanye, wajib menggunakan alat pelindung diri minimal masker, tersedia sarana sanitasi yang memadai, dan tetap mematuhi ketentuan status penanganan COVID-19 di Kabupaten Malang," tuturnya.
"Di sisa masa kampanye tersisa, kami tetap berharap tiap pasangan calon mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi. Mengutamakan penggunaan media sosial dan media dalam jaringan dalam meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon." pungkas MP. Mahardika. ***(mpm)