Menuju Pemilu 2024, DPS Kabupaten Malang Ditetapkan 2.065.367 Pemilih
Berita Terkini
13 April 2023 |
KPU Kab. Malang
Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Malang telah ditetapkan di angka 2.065.367 pemilih, pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten Malang tanggal 10 April 2023 yang lalu. Dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang ini, hasil pemutakhiran data dari 33 Kecamatan se-Kabupaten Malang dibacakan dari tiap-tiap PPK hingga terekap pemilih laki-laki sejumlah 1.032.996 dan pemilih perempuan sejumlah 1.032.371. Jumlah 2.065.367 pemilih ini tersebar di 390 desa/kelurahan pada 7.757 TPS se-Kabupaten Malang.
"Rapat Pleno Terbuka tanggal 10 April 2023 kemarin kami laksanakan dengan menghadirkan PPK, Bawaslu Kabupaten Malang, saksi dari partai politik tingkat Kabupaten Malang, perwakilan TNI dan POLRI, serta organisasi perangkat daerah Kabupaten Malang," kata MP. Mahardika Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang, Kamis (13/04/2023). "Ini (rapat pleno) merupakan perbaikan dari hasil rapat pleno yang sebelumnya kami laksanakan tanggal 5 April 2023. Setelah dilakukan pencermatan dan berdasar saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Malang, maka kami laksanakan rapat pleno yang menghasilkan keputusan 2.065.367 pemilih tersebar di 33 Kecamatan, 390 desa/kelurahan pada 7.757 TPS se-Kabupaten Malang. Terdapat 6 TPS Lokasi Khusus yang turut kami tetapkan." urai Mahardika.
Memasuki tanggal 12 April 2023, tahapan berlanjut dengan Pengumuman DPS oleh PPS hingga tanggal 25 April 2023. Bersamaan dengan masa penyampaian masukan dan tanggapan terhadap DPS mulai tanggal 12 April 2023 sampai dengan 2 Mei 2023."Pada saat itu, kami sampaikan agar masyarakat secara aktif memeriksa namanya apakah sudah terdaftar dalam DPS. Dapat dengan melihat pengumuman di Kantor Sekretariat PPS di Desa/Kelurahan masing-masing, atau dengan mengunjungi laman cekdptonline.kpu.id," tutur Mahardika. "Jika terdapat masyarakat yang belum terdaftar, maka yang bersangkutan dapat melapor ke PPS atau menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Malang di Jalan Panji Nomor 119 Kepanjen." pungkasnya. *** (mpm)