Meningkatkan Kesiapan dan Kualitas Sirekap
Berita Terkini
11 Mei 2022 |
KPU Republik Indonesia
Jakarta, kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilu Serentak 2024. Saat ini KPU tengah meningkatkan kualitas Sirekap agar saat pelaksanaan tidak menimbulkan permasalahan.
Hal ini disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Identifikasi Isu Krusial di dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilu Terkait e-Rekap yang digelar KoDe Inisiatif secara daring, Rabu (11/5/2022).
Merujuk Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu posisi hukum Sirekap sama dengan posisi Sipol meski tidak secara eksplisit tertuang dalam UU tetapi KPU sedang menyusun Peraturan KPU terkait rekapitulasi. Adapun PKPU terkait rekapitulasi, menurutnya masih dalam proses pematangan dengan memasukkan isu-isu krusial berkaitan Sirekap baik dari sisi pengertian yang diperbaiki yang mana akan dirumuskan kembali berkaitan rekapitulasi dengan basis Sirekap pengertian dalam PKPU Rekapitulasi yang baru.
Diluar itu Idham juga menjelaskan komitmen KPU mengantisipasi kejahatan siber seperti peretasan terhadap sistem informasi yang akan digunakan. Begitu juga dengan kesiapan kebutuhan jaringan dan server. "Semua akan kami pikirkan tidak hanya soal backup data tapi juga keamanan data, dan akses server Sirekap sehingga tidak terjadi traffic jam," ujar Idham.
Koordinator Harian KoDe Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana selaku moderator dan penyelenggara kegiatan FGD menyampaikan maksud kegiatan yakni ingin meminta tanggapan terkait penggunaan e-Rekap pada Pemilu 2024 dan sejauh mana persiapannya.
Direktur Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) Dahliah Umar mengingatkan agar penggunaan Sirekap juga telah melalui kesepakatan bersama dengan stakeholder kepemiluan salah satunya Komisi II DPR RI.
Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan meski hanya sebagai alat bantu atau alat pembanding namun Sirekap memiliki manfaat yang sangat besar. Oleh karena itu dia menyarankan agar sistem Sirekap dipersiapkan lebih baik agar hasilnya lebih akurat dan kekeliruan para petugas bisa ditekan.
Turut hadir dalam FGD ini penggiat/LSM bergerak dalam bidang pemilu yakni Lingkar Madani, Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Indonesian Parliamentary Center (IPC), serta Advisor Kepemiluan Kemitraan. (humas kpu ri tenri/foto zoom/ed diR)