Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Setiap Selasa dan Kamis di KPU Kabupaten Malang
Berita Terkini
01 Juli 2021 |
KPU Kab. Malang
Menjaga dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideolagi Pancasila dan Undang â€" Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/KIP Aceh, Komisi Pemilihan Umum/KIP Kabupaten/Kota sangatlah penting dan perlu. Salah satu bentuk cinta tanah air dan meningkatkan rasa kebangsaan pada lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang melaksanakan imbauan dari Komisi Pemilihan Umum RI dengan mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara bersama dalam ruangan kantor pada Kamis, (1/7/2021).
Sesuai dengan Surat dari Menpan-RB Nomor B/81/M.KT.00/2021 dan Surat Dinas KPU Nomor : 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 perihal himbauan pelaksanaan apel pagi, diimbau bagi Apartur Sipil Negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/KIP Aceh, Komisi Pemilihan Umum/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara bersama dalam ruangan kantor pada setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2021.
�"Kami melaksanakan kegiatan mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara bersama seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Malang. Terhitung sejak tanggal 1 Juli ini, kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis di setiap minggu, mulai pukul 10.00 WIB,†kata Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini.
Berikut ini himbauan berdasarkan Surat KPU RI Nomor 604 Tahun 2021 :
1. Melaksanakan Apel pada hari Senin pagi di setiap minggu;
2. Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada hari Selasa dan Kamis di setiap minggu, pada pukul 10.00 pagi waktu setempat; dan
3. Membacakan naskah Pancasila pada hari Rabu dan Jumat di setiap minggu, pada pukul 10.00 pagi waktu setempat;
4. Pelaksanaan kegiatan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2021 diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan kantor masing-masing, baik yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home) secara langsung dan daring, dengan urutan acara sekurang-kurangnya meliputi :
a. Penghormatan terhadap Bendera Negara Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
b. Mengheningkan cipta;
c. Pembacaan naskah Pancasila;
d. Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. Pembacaan Panca Prasetya Korp Pegawai Republik Indonesia;
f. Pengarahan; dan
g. Pembacaan doa.
5. Kegiatan Apel selama masa pandemi COVID-19 dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan;
6. Kegiatan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pembacaan Naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, berdiri tegak dengan sikap hormat (sikap sempurna) di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tanggal 9 Juli 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.