Masa Perbaikan Dukungan Dimulai 25 Juli 2020
Berita Terkini
23 Juli 2020 |
KPU Kab. Malang
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bapaslon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020 telah digelar Selasa 21 Juli 2020 yang lalu. KPU Kabupaten Malang telah melaksanakan rapat pleno tersebut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang. Menghadirkan Bawaslu Kabupaten Malang, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Heri Cahyono dan Gunadi Handoko yang didampingi LO atau Tim Penghubung Malang Jejeg, serta PPK dan Panwascam dari 33 Kecamatan se-Kabupaten Malang.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Malang telah melaksanakan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan sejumlah 129.989 dukungan, terakhir 11 Juli 2020. Dari setiap kecamatan, rekapitulasi hasil verfak telah dilaksanakan oleh PPK tanggal 17 Juli 2020. Rekapitulasi di tingkat kabupaten tanggal 21 Juli ini mengumpulkan seluruh hasil rekap dari masing-masing kecamatan.
Dari seluruh kecamatan, terdapat jumlah 72.603 dukungan Memenuhi Syarat (MS) untuk bapaslon perseorangan Heri Cahyono dan Gunadi Handoko. Dari kebutuhan syarat minimal dukungan 129.796, bapaslon perseorangan masih memiliki kekurangan dukungan 57.193 orang. Kekurangan ini dapat dilengkapi pada masa perbaikan, dimulai dengan penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Kabupaten Malang tanggal 25 hingga 27 Juli 2020 mendatang. Jumlah dukungan perbaikan yang wajib diserahkan di masa perbaikan adalah 2 kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan, yakni 114.386 orang. "Berdasar hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual, bakal pasangan calon perseorangan wajib memperbaiki dukungan pada masa perbaikan agar berikutnya dapat melakukan pendaftaran," kata MP. Mahardika Anggota KPU Kabupaten Malang (22/7/2020).
Berikut ini jadwal masa perbaikan :
- Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Kabupaten Malang : 25 s.d. 27 Juli 2020.
- Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan : 25 s.d. 28 Juli 2020.
- Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan : 27 Juli s.d 4 Agustus 2020.
- Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan : 8 s.d 16 Agustus 2020.
- Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan : 17 s.d. 19 Agustus 2020
- Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten : 20 s.d. 21 Agustus 2020.
***