KPU Kabupaten Malang mendapat kunjungan monitoring dan supervisi dari KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) pada Kamis (19/12/2019). Pertemuan dilakukan di ruang rapat KPU Kabupaten Malang Jalan Panji Nomor 119 Kepanjen.
Pada kesempatan ini, M. Arbayanto Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim melakukan monitoring dan supervisi, secara khusus terkait produk-produk hukum yang telah dijalankan oleh KPU Kabupaten Malang. Dari KPU Kabupaten Malang, hadir dalam monitoring dan supervisi ini antara lain Anis Suhartini, Abdul Fatah, Khilmi Arif, Marhaendra Pramudya Mahardika, dan Nurhasin. Didampingi Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Malang Feri Setiawan.
Semenjak pelantikan tanggal 13 Juni 2019, KPU Kabupaten Malang periode 2019 - 2024 telah menerbitkan berbagai produk hukum sesuai amanat perundangan. Sebagai kewajiban, KPU Kabupaten Malang menerbitkan produk hukum sebagai bentuk memenuhi prinsip kepastian hukum sebagaimana amanat undang-undang. "Produk hukum yang telah dihasilkan juga menunjukkan dijalankannya prinsip kepastian hukum," kata M. Arbayanto.
KPU Kabupaten Malang melaporkan catatan dan materi produk hukum yang telah diterbitkan. Terutama produk hukum yang terkait tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020 mendatang. M. Arbayanto juga menjelaskan mekanisme yang harus dilalui serta regulasi yang mengaturnya. Bahwa semua keputusan hukum dibutuhkan sebagai landasan dan sandaran pelaksanaan tahapan. KPU Kabupaten/Kota harus tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum. Keputusan harus berpangkal kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Monitoring dan supervisi dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur sebagai sarana koordinasi dan fasilitasi konsultasi, serta meninjau perkembangan pelaksanaan tugas di KPU Kabupaten/Kota, terutama yang akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati / Wali Kota dan Wakil Wali Kota di tahun 2020 mendatang. M. Arbayanto mengingatkan, "Tetap berpegang pada PKPU sebagai penerjemahan pelaksanaan undang-undang." ***(mpm).