Layani Pendaftaran Calon Anggota PPS, KPU Kabupaten Malang Tetap Kantor Buka Hari Sabtu dan Minggu
Berita Terkini
21 Februari 2020 |
KPU Kab. Malang
Pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020 telah memasuki hari ke 4 (empat), Jumat tanggal 21 Februari 2020. Masyarakat yang mendaftar sebagai calon anggota PPS nampak mulai banyak berdatangan ke Kantor KPU Kabupaten Malang di Jalan Panji Nomor 119 Kepanjen. Berbeda dengan hari sebelumnya, hari Jumat ini para pendaftar mulai meningkat jumlahnya. "Dari pengamatan kami, hari ini terlihat pendaftar lebih banyak dibanding kemarin. Hal ini sangat kami apresiasi. Kami harap nantinya dapat terpenuhi kebutuhan untuk setiap desa dan kelurahan," kata Marhaendra Pramudya Mahardika Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang saat ditemui di ruang pendaftaran calon anggota PPS (21/2/2020).
Hingga tanggal 24 Februari 2020, dilakukan penerimaan pendaftaran calon anggota PPS di Kantor KPU Kabupaten Malang Jalan Panji Nomor 119 Kepanjen. "Masa pendaftaran dibuka selama tujuh hari berturut-turut. Besok hari Sabtu dan Minggu kami tetap buka kantor dan menerima pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB," ungkap MP. Mahardika. "Kami harap hari Sabtu dan Minggu besok, pendaftar yang datang akan lebih banyak."
Setelah masa pendaftaran, KPU Kabupaten Malang akan melakukan penelitian administrasi calon anggota PPS dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPS paling lama 3 (tiga) hari setelah masa pendaftaran berakhir. Setelah itu akan diumumkan hasil penelitian administrasi berdasarkan abjad paling lambat 1 (satu) Hari setelah penelitian administrasi berakhir dan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.
Berikutnya dilakukan seleksi tertulis yang wajib diikuti oleh seluruh nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seleksi tertulis diagendakan pada tanggal 1 Maret 2020. Materi seleksi tertulis mencakup:
(1) pengetahuan tentang Pemilihan yang mencakup tugas, wewenang, kewajiban PPS, penelitian syarat dukungan calon perseorangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan
(2) pengetahuan kewilayahan.
Di Kabupaten Malang terdapat 390 desa dan/atau kelurahan yang tersebar di 33 kecamatan. Untuk setiap desa dan/atau kelurahan akan dibentuk PPS, yang bertugas untuk melaksanakan Pemilihan di tingkat desa dan/atau kelurahan. "Nantinya akan dipilih anggota PPS sejumlah 1.170 orang untuk melaksanakan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan," pungkas MP. Mahardika. *** (mpm)