Laporan Layanan Informasi Publik PPID KPU Kabupaten Malang Tahun 2021
Berita Terkini
24 Januari 2022 |
KPU Kab. Malang
Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F, yang menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Keberadaan UU No. 14 tahun 2008 tentang Pelayanan Informasi Publik, sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik; (2) kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/ proporsional, dan cara sederhana.
Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang di dukung berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 88/kpts/KPU/tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor : 87/kpts/KPU/tahun 2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi Komisi Pemilihan Umum , Peraturan komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010tentangStandar layanan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar layanandan prosedur Penyelesaian sengketa Informasi Pemilihan Umum. Peraturan ini bertujuan untuk (1) memberikan standar bagi badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik; (2) meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas;(3) menjamin pemenuhan hak warga Negara untuk memperoleh akses informasi publik; dan (4) menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaaninformasi sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Pelayanan Informasi Publik.
Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan badan publik dalam hal ini KPU Kabupaten Malang termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik â€" baiknya, khususnya pelayanan informasi tentang kepemiluan yang dikelola oleh KPU Kabupaten Malang. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).