KPU Kabupaten Malang Siapkan Antisipasi Terkait Situasi Terkini
Berita Terkini
17 Maret 2020 |
KPU Kab. Malang
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Malang Abdul Fatah menyampaikan, "Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak mengatur tentang mekanisme penundaan Pemilihan secara keseluruhan tahapan atau wilayah." (17/3/2020). Dalam UU, diatur tentang pemilihan lanjutan atau pemilihan susulan, lanjutnya.
KPU Kabupaten Malang menegaskan siap menjalankan perintah KPU RI dalam menyiapkan skenario pelaksanaan Pilkada 2020. Hal ini sebagai antisipasi, seandainya rencana awal (tahapan) tak bisa dilaksanakan karena status bencana nasional yang ditetapkan pemerintah menyusul perkembangan penyebaran virus corona.
"Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak dikenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan di seluruh tahapan. Jadi terminologi yang ada di undang-undang pemilihan adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan," terang Abdul Fatah.
Aturan mengenai pemilihan lanjutan ini tertuang dalam Undang-undang Pilkada Pasal 120 Ayat (1). Disebutkan bahwa, "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan."
Untuk itu, KPU Kabupaten Malang masih tetap menunggu arahan atau keputusan KPU RI terkait dengan adanya norma dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam memaknai "gangguan lainnya". Apakah termasuk virus corona yg menyebar di negeri ini atau mungkin dapat mempunyai makna yg berbeda.
"Penting untuk KPU Kabupaten bisa melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan, dan di daerah mana yang seluruh tahapan tidak bisa dilaksanakan. Karena dua terminologi ini nanti apakah (Pilkada) lanjutan atau susulan," lanjut Abdul Fatah.
Selain itu, KPU Kabupaten Malang menyusun dan menyiapkan mekanisme teknis pelaksanaan tahapan Pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar penyelenggara pemilihan dengan masyarakat. Tentu dengan didasari ketentuan sesuai dengan arahan atau keputusan KPU RI. Misalnya dalam waktu dekat, yaitu tanggal 26 Maret 2020, akan dilakukan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Dalam proses itu, dimungkinkan kontak personil penyelenggara pemilihan dengan masayarakat secara langsung.
KPU Kabupaten Malang akan membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari status bencana corona, dan tetap memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dengan penyelenggaraan Pemilihan.
"Memberikan kepastian hukum kepada penyelenggara pemilihan, partai politik dan bakal pasangan calon perseorangan terhadap pelaksanaan Pemilihan dalam situasi bencana nasional yg diterapkan oleh pemerintah," kata Abdul Fatah.
Keluarga besar KPU Kabupaten Malang dan jajarannya dihimbau untuk tetap menjaga integritas, profesionalitas dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat membuat keresahan di masyarakat. *** (af)