KPU Kabupaten Malang Presentasikan Aplikasi PDPB di Depan Stake Holder
Berita Terkini
25 Juni 2021 |
KPU Kab. Malang
Kepanjen â€" Jumat, 25 Juni 2021, usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode bulan Juni 2021, KPU Kabupaten Malang melanjutkan acara pemaparan aplikasi di depan stakeholder. Pemaparan ini bertujuan untuk menjelaskan menu aplikasi dan penggunaannya. Selain itu juga bertujuan untuk menjaring masukan, ide, kritik atau saran atas fitur-fitur yang ada. Sebab, bisa jadi ada hal-hal yang dinilai kurang tepat baik dari sisi legalitas hukum maupun fungsinya.
Sistem informasi atau aplikasi yang dibuat KPU Kabupaten Malang pada prinsipnya untuk menunjang kegiatan PDPB melalui online. KPU Kabupaten Malang berharap semua masyarakat terlibat aktif, mendapatkan akses yang mudah dalam turut serta memberikan masukan dan tanggapan terhadap data pemilih. Sehingga diperlukan suatu media yang menjangkau, memudahkan dalam masyarakat dalam mendapatkan dan memberikan informasi data pemilih.
Terdapat tiga hal utama yang dapat diberikan masukan oleh masyarakat terhdap data pemilih yakni memasukkan data pemilih baru, memperbaiki elemen data jika terdapat kekeliruan/updating data, serta masukan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili ke luar daerah, pemilih yang dicabut hak pilihnya dan lain sebagainya.
Sistem informasi atau aplikasi yang dibuat oleh KPU Kabupaten Malang meliputi tiga hal utama di atas. Sebelum memberikan masukan/tanggapan, pengguna aplikasi dapat mengecek terlebih dahulu apakah seseorang itu telah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum. Jika telah terdaftar dalam daftar pemilih (DPT 2020), maka selanjutnya, user (pengguna) dapat masuk ke menu-menu yang diinginkan, baik mau input pemilih baru yang telah memenuhi syarat, melakukan ubah data maupun melaporkan pemilih TMS.
Pemaparan aplikasi yang berbasis web di depan stake holder mendapatkan apresiasi dan acungan jempol serta beberapa masukan. Beberapa point penting masukan yang perlu diperhatikan oleh creator aplikasi dalam hal ini KPU Kabupaten Malang adalah sebagai berikut: 1) Penampilan data kependudukan disesuaikan dengan perundang-undangan. 2) Security systemnya didesain seaman mungkin untuk menghindari tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab. 3) Apakah aplikasi ini dishare ke publik, dapat diakses oleh semua elemen masyarakat atau hanya pihak-pihak tertentu. 4) KPU Kabupaten Malang perlu membuat produk hukum sebagai legal standing aplikasi ini.
Point-point di atas akan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Malang untuk disempurnakan dan dikonsultasikan kepada pimpinan KPU Provinsi dan KPU RI. Semoga system informasi atau aplikasi sebagai alat penunjang kerja PDPB ini dapat segera digunakan, tentu setelah mendapatkan restu dari pimpinan KPU RI dan KPU Provinsi. *** (subhan)