KPU Kabupaten Malang menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2020 pada hari Kamis (26/12/2019) di Hotel Balava Jalan Kolonel Sugiono nomor 6 Kedungkandang, Kota Malang. Sosialisasi ini menghadirkan peserta antara lain Bawaslu Kab. Malang, Kejaksaan Negeri Kab. Malang, Pengadilan Negeri Kab. Malang, Polres Malang, Ketua penghubung (LO) bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang, Ketua dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Kepala Organisasi Pemerintah Daerah Kab. Malang, Komunitas Disabilitas Kab. Malang, serta kalangan jurnalis di Kabupaten Malang.Sebagai narasumber pada acara ini, hadir Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Muhammad Arbayanto.
Dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini, acara dimulai pukul 10.00 WIB. "Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2020 ini dalam rangka upaya KPU Kabupaten Malang menyampaikan informasi dan bentuk kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan tahun 2020 mendatang," kata Anis Suhartini.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Muhammad Arbayanto Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur. Secara spesifik, materi yang disampaikan Anggota KPU Jatim ini tentang Pemetaan Potensi Masalah dalam masa Penerimaan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Serentak 2020.
"KPU kini sebagai penyelenggara yang menjalankan fungsi administrasi penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Kewenangannya jangan dibayangkan yang bahkan bisa mengarahkan tahapan," kata M. Arbayanto.
"Di masa lalu, dengan UU Nomor 32 Tahun 2004, kita mengenal istilah Pilkada. Kini, dengan dasar peraturan perundangan UU Nomor 10 Tahun 2016, kita menggunakan istilah Pemilihan. Jadi untuk Kabupaten Malang nanti, istilahnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, singkatnya Pemilihan, bukan Pilkada. Karena ini adalah istilah produk hukum yang berlaku," lanjut M. Arbayanto menjelaskan.
Berikutnya M. Arbayanto menyampaikan penjelasan tentang tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Mulai dengan tahapan pencalonan perseorangan, pembentukan panitia adhoc Pemilihan, syarat calon dan pencalonan, dan lain-lain. Tiap tahapan Pemilihan dijelaskan sesuai klasifikasi program dan kegiatannya.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Kabupaten Malang Tahun 2020 ini merupakan kegiatan sosialisasi pertama yang digelar KPU Kabupaten Malang menyambut penyelenggaraan Pemilihan 2020. Dimulai dengan sosialisasi kali ini, KPU Kabupaten Malang berkomitmen akan melanjutkan agenda penyampaian informasi secara bertahap dan berkesinambungan demi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2020 yang tertib dan demokratis. *** (mpm)