KPU Kabupaten Malang Gelar Debat Publik Pamungkas, Malam Ini.
Berita Terkini
01 Desember 2020 |
KPU Kab. Malang
KPU Kabupaten Malang menggelar Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020 untuk ketiga kalinya pada Selasa tanggal 1 Desember 2020. Digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Debat Publik Pamungkas ini mengambil tema Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik. Pada debat publik ini, tema umum akan dibedah dalam beberapa sub tema, meliputi; Kebijakan Bidang Hubungan Lembaga Vertikal dan Lembaga Horizontal, Kebijakan Bidang Manajemen Pemerintahan efektif, efisien, akuntabel, transparan, Kebijakan Bidang Manajemen dan Sistem Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemerintahan, Kebijakan Bidang Pelayanan Publik dan Implementasinya, Kebijakan Bidang Manajemen Organisasi Pemerintahan Daerah, Kebijakan Bidang Pencegahan Korupsi, dan Kebijakan Bidang Rencana Aksi Nasional Pencegahan & Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
"Tentang sub tema Kebijakan Bidang Pencegahan Korupsi, dan Kebijakan Bidang Rencana Aksi Nasional Pencegahan & Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ini menindaklanjuti Surat Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur tanggal 22 Oktober 2020 perihal Materi Debat Pilkada Jawa Timur Tahun 2020. Bahwa disampaikan agar memasukkan materi Rencana Aksi Nasional Pencegahan & Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) ke dalam materi Debat Pilkada Jawa Timur Tahun 2020," tutur Marhaendra Pramudya Mahardika Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, (1/12/2020).
Sebagaimana pelaksanaan debat publik tahap pertama dan kedua, debat ketiga ini menghadirkan setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020, antara lain pasangan calon nomor urut 1; Drs. H. Sanusi, MM dan Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH, MH. Pasangan calon nomor urut 2; Lathifah Shohib HJ, DRA dan H. Didik Budi Muljono, IR, MT, serta pasangan calon nomor urut 3; Heri Cahyono dan Gunadi Handoko SH, MM, M.HUM.
Peserta yang dapat hadir dalam debat publik dibatasi, sebagaimana telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Peserta yang diundang untuk dapat hadir yaitu;
1. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 1, nomor urut 2, dan nomor urut 3;
2. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Kabupaten Malang;
3. 4 (empat) orang dari masing-masing Tim Kampanye Pasangan Calon; dan
4. 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten Malang.
Tempat pelaksanaan debat publik di gedung DPRD Kabupaten Malang dilakukan penjagaan ketat oleh pengamanan dari Kepolisian Resor Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang. Peserta yang akan memasuki ruangan debat diperiksa identitas dan diberikan tanda pengenal khusus. "Hal ini semata menjaga pelaksanaan debat publik agar berjalan lancar dan tidak menyalahi ketentuan terkait pelaksanaan kegiatan di masa bencana nonalam COVID-19," tutur MP. Mahardika sebelum acara dimulai.
Meskipun masyarakat tidak dapat hadir menyaksikan debat publik di lokasi, KPU Kabupaten Malang telah mempersiapkan penayangan acara debat secara langsung. "Pada debat pamungkas ini, kami menggandeng media penyiaran antara lain Malang TV, Batu TV, dan Gajayana TV. Selain itu juga disiarkan melalui radio RRI, Elfara FM, CityGuide911 FM, Kanjuruhan FM, Senaputra FM, MAS FM, Kalimaya Bhaskara FM, dan Radio Cakra Buana FM," ungkap MP. Mahardika. KPU Kabupaten Malang juga menyiarkan debat publik melalui streaming pada channel Youtube KPU Kabupaten Malang. "Kami menyiarkan acara ini melalui banyak saluran dan media, terutama agar masyarakat dapat menyaksikan acara debat publik. Agar dapat memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya," pungkasnya. ***(mpm)