KPU Kabupaten Malang Buka Penerimaan Tanggapan Masyarakat Tahap II
Berita Terkini
17 Februari 2020 |
KPU Kab. Malang
KPU Kabupaten Malang telah mengumumkan penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2020. Disampaikan kepada umum mulai tanggal 15 Februari 2020, pengumuman akan ditayangkan selama 7 (tujuh) hari hingga tanggal 21 Februari 2020. Terdapat 329 nama calon anggota PPK yang diumumkan melalui laman resmi KPU Kabupaten Malang serta melalui media massa. Dalam satu kecamatan, nama yang berada di peringkat 1 sampai 5 adalah nama calon anggota PPK terpilih. Sedangkan nama di peringkat 6 hingga 10 adalah sebagai pengganti antar waktu, atau PAW. Nama di peringkat 6 hingga 10 akan menggantikan calon anggota PPK terpilih jika terdapat masukan dan tanggapan masyarakat kepada nama calon anggota PPK terpilih yang terbukti tidak memenuhi syarat. "Bila terdapat perubahan peringkat atau diskualifikasi nama calon anggota PPK terpilih, maka peringkat di bawahnya yang akan menggantikan," terang Marhaendra Pramudya Mahardika Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang, Senin (17/2/2020).
Masyarakat dapat menanggapi dan memberi masukan terkait nama-nama calon anggota PPK terpilih. KPU Kabupaten Malang telah membuka penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terkait nama-nama calon anggota PPK. Masa penerimaan tanggapan masyarakat dibuka bersamaan dengan masa pengumuman hasil seleksi, yakni mulai tanggal 15 Februari 2020. "Tanggapan masyarakat kami buka selama tujuh hari, mulai tanggal 15 sampai tanggal 21 Februari 2020," kata MP. Mahardika. Tanggapan masyarakat disampaikan secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Malang secara tertulis dengan dilengkapi identitas pengirim serta dilampirkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
KPU Kabupaten Malang akan melakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat yang telah diterima, sepanjang hal tersebut dapat dibuktikan dan ditelusuri kebenarannya. "Kami akan tindak lanjuti tanggapan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan. Bila memang terbukti, akan kami klarifikasikan kepada calon anggota PPK yang bersangkutan," lanjut MP. Mahardika menerangkan. "Kami harap masyarakat memberikan tanggapan masyarakat secara obyektif dan berdasar bukti yang otentik. Jangan hanya berdasar asumsi. Agar tanggapan masyarakat ini menjadi sumbangan produktif dalam pembentukan penyelenggara Pemilihan di tingkat kecamatan yang berkualitas, berkapabilitas, dan berintegritas," pungkasnya. *** (mpm)