KPU Jatim Gelar Rakor Untuk Samakan Standar Pembentukan PPK Pemilihan 2020
Berita Terkini
23 Januari 2020 |
KPU Kab. Malang
KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi Tahapan Pembentukan PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur, Kamis (23/1/2020) di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Kota Surabaya. Rakor ini menghadirkan 19 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2020. Dari setiap KPU Kabupaten/Kota, peserta terdiri dari Ketua KPU Kabupaten/Kota, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, serta Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik.
Rakor ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan pemahaman dan pelaksanaan program kegiatan pembentukan PPK untuk Pemilihan tahun 2020. Dalam sambutan pembukaan acara oleh Ketua KPU Jatim Choirul Anam menyampaikan pentingnya mengadakan rapat koordinasi bersama ini. Sehingga akan didapat pemahaman yang sama mengenai Surat Dinas KPU RI dan menghindari penafsiran yang berbeda-beda. Kesalahan tafsir dalam pelaksanaan perintah peraturan perundangan akan menimbulkan masalah.
"Beberapa hal yang bisa distandarkan, nanti distandarkan dalam rakor ini. Hasilnya sebagai pedoman di Kabupaten/Kota masing-masing," kata Choirul Anam. Ketua KPU Jatim ini juga menghimbau agar hasil pembahasan pada rakor ini juga disampaikan kepada komisioner di KPU Kabupate/Kota masing-masing. Tujuannya agar semua komisioner juga memahami tahapan pembentukan PPK ini.
Selanjutnya, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim Rochani juga menyampaikan bahwa, "Dalam rakor ini yang dibahas di antaranya mengenai perkembangan regulasi, isu strategis pembentukan PPK, persiapan seleksi secara tertulis, pengelolaan data badan adhoc, serta inventarisir masalah."
KPU Kabupaten Malang, yang hadir bersama 18 KPU Kabupaten/Kota lainnya, menyampaikan bahwa rakor ini dapat memberi kejelasan tentang pelaksanaan pembentukan yang sedang dilaksanakan. "Kami mendapat kepastian penjelasan untuk pelaksanaan kegiatan. Misalnya tentang pelaksanaan tes tulis, kami akan menerapkan tes tulis secara manual dengan 100 soal dengan alokasi waktu 120 menit, sebagai mana petunjuk KPU Jatim yang akan dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota lainnya," kata Marhaendra Pramudya Mahardika Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang. *** (mpm)