Beberapa ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Kabupaten Malang Nomor 414/PP.01.2-Kpt/3507/KPU-Kab/IX/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2020 diubah.
TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MALANG TAHUN 2020
1. Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, meliputi:
a. perencanaan program dan anggaran;
b. penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
c. perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
d. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;
e. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan;
f. penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
g. pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
2. Tahapan perencanaan program dan anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a termasuk:
a. penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah
b. pengelolaan program dan anggaran.
3. Tahapan penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, termasuk penyusunan keputusan penyelenggaraan Pemilihan
4. Tahapan perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c termasuk:
a. sosialisasi kepada masyarakat; dan
b. penyuluhan/bimbingan teknis kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS.
5. Tahapan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d termasuk:
a. masa kerja PPK, PPS, dan KPPS; dan
b. pembentukan dan masa kerja PPDP.
6. Tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e termasuk:
a. pendaftaran pelaksana survei atau jajak pendapat; dan
b. pendaftaran pelaksana penghitungan cepat.
7 Ketentuan Lampiran yang mengatur mengenai:
a. pembentukan dan masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
b. penyerahan daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan;
c. pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
d. pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
e. Pemenuhan Persayaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Malang Nomor Register : 01/PS.REG/16.23/VIII/2020 Tanggal 8 September 2020
f. pengumuman pendaftaran pasangan calon;
g. Pendaftaran Pasangan Calon
h. Verifikasi Persyaratan pencalonan dan calon;
i. Penetapan Pasangan Calon, termasuk penyelesaian Sengketa atas Penetapan Pasangan Calon;
j. pengumuman pendaftaran pasangan calon Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Malang Nomor Register : 01/PS.REG/16.23/VIII/2020 Tanggal 8 September 2020;
k. Pendaftaran Pasangan Calon Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Malang Nomor Register : 01/PS.REG/16.23/VIII/2020 Tanggal 8 September 2020;
l. Verifikasi Persyaratan pencalonan dan calon Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Malang Nomor Register : 01/PS.REG/16.23/VIII/2020 Tanggal 8 September 2020
m. Penetapan Pasangan Calon calon Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Malang Nomor Register : 01/PS.REG/16.23/VIII/2020 Tanggal 8 September 2020
n. Pelaksanaan Kampanye, termasuk masa Kampanye dan Laporan dana audit dana Kampanye
o. Pelaksanaan Kampanye, termasuk masa Kampanye dan Laporan awal dana Kampanye
p. Pelaksanaan Pemungutan Suara;
q. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
r. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
s. Penetapan Pasangan Calon terpilih;
t. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan;
u. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon terpiih;
v. Evaluasi dan Pelaporan
PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN KPU KABUPATEN MALANG NOMOR : 414/PP.01.2-Kpt/3507/KPU-Kab/IX/2019 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI & WAKIL BUPATI KABUPATEN MALANG TAHUN 2020 dapat diunduh disini